artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Santri Laki-laki dari 2025 hingga April 2026

avatar malik
  • URL berhasil dicopy
ilustrasi foto by artik.id
ilustrasi foto by artik.id

SURABAYA - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki di Surabaya menjadi perhatian publik. Polisi mengungkap pelaku merupakan seorang guru ngaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan. Para korban diketahui masih berusia antara 10 hingga 15 tahun.

Dugaan tindakan asusila itu disebut terjadi sejak 2025 hingga April 2026 di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya. Korban merupakan santri yang rutin mengikuti kegiatan mengaji dan menginap setiap akhir pekan di lokasi yayasan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor kepada polisi. Setelah laporan diterima, sejumlah korban lain turut memberikan keterangan serupa kepada penyidik.

“Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun,” ujar Luthfie.

Menurut polisi, para santri tidak tinggal menetap di yayasan. Mereka hanya menginap mulai Jumat malam hingga Minggu untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji.

Diduga, aksi pelaku dilakukan pada malam hari ketika para korban sedang beristirahat. Polisi juga menemukan adanya korban lain yang mengetahui kejadian tersebut, namun memilih diam karena merasa takut.

“Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut,” kata Luthfie.

Tersangka berinisial MZ (22) ditangkap Polrestabes Surabaya pada Sabtu (16/5), sehari setelah laporan diterima. Polisi menyebut tersangka berstatus mahasiswa sekaligus pengajar ngaji di yayasan tersebut.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka juga disebut telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Pengakuannya, pelaku melakukan itu untuk memuaskan nafsunya,” ujar Luthfie.

Kasus ini memunculkan perhatian terhadap pengawasan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, khususnya pada kegiatan belajar dengan sistem menginap. Polisi mengaku telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

“Kami lakukan trauma healing agar anak-anak ini segera pulih secara psikologis dan tidak mengalami trauma berkepanjangan,” tutur Luthfie.

Pihaknya menangkap tersangka pada Sabtu 16 April 2026 di kawasan Jalan Genteng Kali, sehari setelah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 15 April 2026. 

Berdasarkan pemeriksaan, kata Luthfie, tersangka yang berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji tersebut mengakui perbuatannya. (mlk)

Editor :