artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Ajeng Wira Wati Desak Pemkot Evaluasi Total RHU Usai Dugaan Pelecehan Anak di Black Owl Terungkap

avatar rudi
  • URL berhasil dicopy
Srikandi Politisi Gerindra Surabaya Ajeng Wira Wati (doc.rudy)
Srikandi Politisi Gerindra Surabaya Ajeng Wira Wati (doc.rudy)

SURABAYA – Dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam, Black Owl Surabaya, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. 

Ibunda korban menyampaikan kesaksiannya dengan nada bergetar, menggambarkan rasa terpukul sekaligus pembelajaran pahit sebagai orang tua.

 

Ia mengaku selama ini selalu mendampingi anaknya, terutama dalam aktivitas bermusik. Sang anak diketahui memiliki bakat menyanyi dan kerap mengikuti kegiatan band. Namun, kejadian tersebut terjadi di luar dugaan, saat anaknya diduga mendapatkan iming-iming berupa voucher.

“Anak saya tidak tahu apa-apa. Dia mengira voucher itu seperti voucher makan, seperti yang pernah diterima ayahnya. Dia masih polos, baru dua kali datang ke tempat itu,” ungkap sang ibu.

 

Menurutnya, anak sempat merasa tertekan dan dipaksa, namun memilih diam dan tersenyum. Hal itu baru terungkap belakangan, menjadi pukulan berat bagi keluarga yang selama ini merasa telah memberikan pengawasan cukup ketat.

“Ini pengalaman yang sangat menyakitkan, tapi juga menjadi pelajaran besar bagi saya sebagai orang tua. Saya merasa kecolongan,” ujarnya lirih.

 

Ibunda korban berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Ia meminta agar pendampingan hukum dilakukan secara serius dan kasus ini diusut tuntas agar tidak menimpa anak-anak lain.

 

menanggapi Hal itu ,Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyebut peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memperketat pengawasan tempat hiburan, khususnya yang beririsan dengan anak dan remaja.

 

Ajeng menilai kejadian ini sebagai musibah yang tidak boleh terulang, lemahnya kontrol terhadap pembatasan usia, jam operasional, serta pengawasan aktivitas di tempat hiburan berpotensi membuka celah terjadinya pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di Surabaya. Siapapun pelakunya dan dari mana pun asalnya, perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” tutur Ajeng pada Warta Artik.id Selasa (13/01/26).

 

Ajeng turut menyuarakan, aturan minuman Beralkohol (mihol) di Indonesia sudah ditetapkan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Pasal15, yang melarang penjualan dan pembelian untuk usia dibawah 21tahun.

 

Penegakan aturan secara konsisten, terutama terkait pemisahan area bar dan restoran,jika tempat hiburan tidak mampu memenuhi ketentuan perizinan, maka sanksi tegas hingga pencabutan izin harus diberlakukan.

“Pemkot harus memberikan batas waktu yang jelas kepada pemilik usaha. Jika dalam empat hingga enam bulan tidak ada pembenahan, izinnya seharusnya dicabut. Ini demi keselamatan anak-anak,” tegasnya.

 

 

Selain pengawasan tempat hiburan, Ajeng juga menekankan perlunya penguatan edukasi bagi orang tua dan anak. pendampingan psikologis tidak hanya diperlukan bagi korban, tetapi juga bagi keluarga, agar mampu menghadapi dampak trauma secara menyeluruh.

 

Ia turut menyinggung pentingnya pengawasan penggunaan gawai dan media sosial pada anak dan remaja. Akses yang terlalu bebas, kata Ajeng, kerap menjadi pintu masuk berbagai risiko jika tidak diimbangi dengan literasi dan kontrol orang tua.

 

Ajeng berharap Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan kasus ini sekadar bahan evaluasi administratif, melainkan momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan anak secara menyeluruh melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk sekolah dan lingkungan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal satu tempat hiburan, tapi soal tanggung jawab kita bersama untuk memastikan Surabaya benar-benar ramah dan aman bagi anak,” pungkasnya. (Rda)

Editor :