DPRD Surabaya Desak Penundaan Penggusuran Warga di Sempadan Saluran Kebon Agung

Achmad nurdjayanto anggota Komisi C DPRD Surabaya.
Achmad nurdjayanto anggota Komisi C DPRD Surabaya.

SURABAYA– Komisi C DPRD Kota Surabaya Memberikan perhatian serius terhadap rencana Penggusuran permukiman warga di area Sempadan saluran Kebon Agung. 

Anggota Komisi C, Achmad Nurjayanto, Menyampaikan proses penggusuran sebaiknya dihentikan sementara hingga status kepemilikan Tanah benar-benar dipastikan.

Achmad mengungkapkan bahwa DPRD menerima surat keluhan dari masyarakat terkait rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Pematusan (SDAPM) Provinsi Jawa Timur. 

Surat tersebut menyatakan keberatan atas surat peringatan bertahap (SP1 hingga SP3) yang telah dilayangkan kepada warga.

“Dari hasil rapat, diketahui bahwa legalitas kepemilikan tanah di kawasan tersebut masih belum terang dan tengah menjadi bahan sengketa. Oleh sebab itu, kami mengusulkan agar persoalan hukum terkait lahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada tindakan pengosongan,” tutur Achmad.

Ia juga mengkritisi proses mediasi sebelumnya yang dianggap tidak menyentuh pihak yang benar-benar terdampak, keterlibatan RW yang tidak berada langsung di lokasi penggusuran adalah kesalahan prosedur.

 "Mediasi seharusnya dilakukan bersama warga yang terkena dampak langsung, bukan melalui perwakilan RW yang tidak berkaitan langsung,” tegasnya.

Komisi C juga menggali informasi mengenai riwayat tanah yang disengketakan. Warga menyampaikan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan milik masyarakat yang dibebaskan oleh Pemkot untuk kepentingan pelebaran saluran air. Kini, lahan tersebut dimanfaatkan kembali oleh warga untuk menjalankan aktivitas ekonomi produktif, termasuk usaha mikro dan kegiatan sosial dalam rangka mendukung program Kampung Madani.

“Hasil dari usaha warga, seperti UMKM di lokasi tersebut, turut disumbangkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk membantu operasional masjid dan anak-anak yatim. Ini menunjukkan bahwa lahan digunakan secara positif dan bermanfaat,” tambah Achmad.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa penggusuran tidak boleh dilakukan sampai ada kepastian hukum terkait alas hak tanah.

 “Kami meminta agar rencana penggusuran dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum dan tercapai kesepakatan antara pemerintah dan warga terdampak melalui proses mediasi yang inklusif,” tutup Achmad. (Rda)

Editor : rudi