Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono Dikukuhkan Sebagai Doktor Ilmu Hukum

ARTIK.ID | SURABAYA - Promovendus Albert Riyadi Suwono berhasil mempertahankan penelitian disertasinya dibidang hukum kepailitan, berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kurator Akibat Dualisme Putusan Kepailitan atas Debitur yang Sama” dalam Rapat Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA, CPA. Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyatakan promovendus Albert Riyadi Suwono lulus dan berhak menyandang gelar akademik Doktor Ilmu Hukum.

Penguasaan materi penelitian promovendus dibidang hukum kepailitan tidak perlu diragukan lagi, dikarenakan Albert Riyadi Suwono merupakan Advokat dan Kurator Senior pada Kantor Hukum RIYADI & PARTNERS yang sudah 17 Tahun sehari-hari berkecimpung dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga.

Baca Juga: Jaga Nilai Budaya, Untag Surabaya Gelar Wayang Kulit Peringati HUT RI dan Dies Natalis Ke-66

Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th. juga saat ini menjabat Ketua Umum Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) yang telah menjadi Anggota Komite Bersama dari unsur organsiasi profesi kurator dan pengurus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : M.HH-1.AH.06.06 Tahun 2025 Tanggal 20 Pebruari 2025.

Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH., MH. Dekan Fakultas Hukum, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH., MH. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Made Warka, SH., M.Hum. Promotor, Dr. Krisnadi Nasution, SH., MH. Ko-Promotor 1, dan Dr. Suratman, SH., M.Hum. Ko-Promotor 2, “Negara harus memberikan Perlindungan Hukum terhadap profesi kurator yang merupakan eksekutor putusan pernyataan pailit, baik melalui Organsiasi Profesi Kurator dan Pengurus maupun kepastian hukum dalam UU Kepailitan itu sendiri, yang tidak boleh ada norma samar yang berdampak pada penafsiran berbeda-beda.

Baca Juga: Delegasi FPsi Unair Ikuti Program Pertukaran Mahasiswa di Asia University Taiwan

UU Kepailitan juga belum cukup memberikan pelindungan hukum kepada profesi kurator, sehingga perlu Undang-Undang Profesi Kurator yang saat ini sudah masuk Prolegnas untuk memberikan hak imunitas kepada kurator maupun pengurus dalam menjalanan tugas-tugasnya, seperti halnya profesi lainnya seperti profesi Notaris, Advokat, Polri, Jaksa, Hakim, dan lain sebagainya”, pungkas Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th. dalam penjelasannya.

Hadir dalam Ujian Terbuka, Bapak Henry Sulaiman Siregar, SH., ME. Direktur Perdata Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia yang mewakili Bapak Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH. Menteri Hukum Republik Indonesia yang sedang bertugas di Rusia, dan Bapak Dr. Widodo, SH., MH. Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menyampaikan ucapkan selamat dan sukses kepada promovendus melalui karangan bunga yang berhasil diliput awak media.

Baca Juga: Mahasiswa Demonstrasi Tolak Politik Dinasti di Universitas 17 Agustus 45, Surabaya

Hadir juga Ibu Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MH. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur, Utusan Dr. (C). Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH. Sekjen Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), Dr. J. Donald Sinambela, SH., M.Th. Ketua Dewan Kehormatan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), Utusan Hermawi F. Taslim, SH. Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, para praktis hukum, dan para akademisi dari Universitas Surabaya, Universitas Kristen Petra, Universitas Katolik Darma Cendika, dan Universitas Airlangga Surabaya yang menyampaikan selamat dan sukses atas kelulusan Doktor Ilmu Hukum Ketua Umum PKPI ini. (tfk)

Editor : Bahri