KKMP Siap Laporkan Ahmad Dhani ke MKD dan Gelar Aksi Unjuk Rasa

JAKARTA - Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP), yang merupakan wadah bagi sejumlah organisasi pergerakan, menyatakan kesiapan mereka untuk melaporkan Ahmad Dhani, Anggota Komisi X DPR RI, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selain itu, KKMP juga akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa lokasi, termasuk Gedung MKD DPR RI, DPP Partai Gerindra, dan Komnas Perempuan.

Baca Juga: Kampanye Pilgub Jatim, Khofifah Indar Parawansa Syuting Video Klip Bersama Dewa 19

Dalam siaran pers yang dirilis pada Sabtu (15/3), KKMP menilai pernyataan Ahmad Dhani dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PSSI, yang membahas naturalisasi tiga calon pemain timnas Indonesia, telah mencoreng martabat lembaga legislatif.

Ahmad Dhani dinilai melanggar norma dengan menyampaikan pernyataan yang bernada rasis, seksis, merendahkan harkat perempuan, serta seolah-olah mengabaikan kualitas pemain sepak bola lokal.

Kontroversi bermula ketika Ahmad Dhani bersikeras ingin menjodohkan pemain naturalisasi—khususnya yang berusia di atas 40 tahun—dengan perempuan Indonesia.

Pernyataan tersebut menuai kecaman luas karena dinilai bukan sekadar "out of the box", melainkan telah melewati batas moral.

KKMP menilai pernyataan ini berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak terbebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan.

Sebagai bentuk protes, KKMP akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan Ahmad Dhani secara langsung ke MKD agar segera mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca Juga: Kampanye Ahmad Dhani di Surabaya, Hits Dewa 19 Menyapa Ribuan Warga Bulak Banteng

Presidium KKMP yang juga Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai Ahmad Dhani menunjukkan sikap arogan sebagai legislator.

"Bukannya menyadari kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat, dia justru menantang pihak yang mengkritiknya untuk belajar mengenai rasisme," ujar Joko.

KKMP juga mendesak Partai Gerindra untuk segera mencopot Ahmad Dhani dari keanggotaan DPR RI demi menjaga citra partai.

"Anggota DPR digaji dari uang rakyat dan seharusnya membela kepentingan masyarakat, bukan justru menyampaikan pernyataan yang melukai hati rakyat," tegasnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Kampanye dan Konser Bersama Triad di Surabaya, Warga Bulak Menyambut Histeris

Sementara itu, Kornas POROS MUDA, Ramadhani Isa, yang juga merupakan salah satu presidium KKMP, menegaskan bahwa anggota legislatif di parlemen mencerminkan kualitas, kapabilitas, dan integritas Dewan. Menurutnya, pernyataan arogan dari seorang anggota DPR dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kualitas pemilu legislatif.

Ahmad Dhani diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR, khususnya:

  • Pasal 2 Ayat (4): Anggota DPR harus menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam menjalankan tugas dan haknya, termasuk dalam berekspresi, beragama, berserikat, dan berpendapat.
  • Pasal 3 Ayat (1): Anggota DPR harus menghindari perilaku yang tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam maupun di luar gedung parlemen, sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus bergerak melawan arogansi oknum legislator. Kami siap turun aksi karena Ahmad Dhani sudah melewati batas dan memicu kemarahan publik. Ahmad Dhani tidak layak duduk di parlemen—pecat segera dari DPR RI! Vox Populi, Vox Dei! Suara rakyat adalah suara Tuhan!" pungkasnya.

 

Editor : Fudai