JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan penyedia layanan ojek daring (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada para mitra pengemudi.
Imbauan ini disampaikan Prabowo dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pengemudi ojol serta CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan.
Baca Juga: Alokasi THR untuk ASN Capai Rp 50 Triliun, Cair Seminggu Sebelum Lebaran
"Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online," ujar Prabowo dalam pengumumannya.
Besaran THR Disesuaikan dengan Keaktifan Pengemudi
Prabowo menegaskan bahwa THR atau bonus tersebut harus diberikan dalam bentuk uang tunai. Besaran yang diterima oleh masing-masing pengemudi akan bergantung pada tingkat keaktifan mereka dalam bekerja.
Saat ini, tercatat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, sementara 1-1,5 juta lainnya berstatus pekerja paruh waktu. "(Bonus Hari Raya) diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," tambahnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa besaran dan mekanisme pemberian THR ini akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Ia berharap kebijakan ini dapat membantu para pengemudi ojol menikmati libur, mudik, dan perayaan Idul Fitri dengan lebih baik.
"Hal ini akan dirundingkan lebih lanjut dan akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo.
Baca Juga: Alokasi THR untuk ASN Capai Rp 50 Triliun, Cair Seminggu Sebelum Lebaran
Tuntutan Ojol dan Respons Pemerintah
Sebelumnya, puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025. Mereka menuntut adanya regulasi yang mewajibkan pemberian THR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa para pengemudi menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan barang kebutuhan pokok. "Tuntutan kami adalah mendapatkan THR dalam bentuk uang, bukan bahan pokok. Untuk mekanismenya, kami serahkan kepada Kemenaker yang memiliki kewenangan dalam penyusunan aturan," ujar Lily dalam orasinya.
Lily juga menyoroti hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi, dengan menyatakan bahwa pengemudi seharusnya dikategorikan sebagai pekerja tetap karena mereka memiliki penghasilan tetap dari aplikasi.
Baca Juga: Alokasi THR untuk ASN Capai Rp 50 Triliun, Cair Seminggu Sebelum Lebaran
Saat ini, pemerintah masih dalam tahap finalisasi aturan terkait THR bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut bahwa regulasi terkait THR bagi pengemudi ojol ditargetkan akan terbit pada pekan pertama Maret 2025.
"Sudah dalam tahap finalisasi. Insya Allah minggu ini terbit," ujar Yassierli dalam siaran YouTube Kompas TV pada Selasa (3/3/2025).
Editor : Fudai