Jadwal dan Skema Pencairan THR 2025 untuk ASN, PPPK, dan Driver Ojek Online

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk apresiasi bagi pekerja menjelang Hari Raya, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pengemudi ojek online.

Menjelang Lebaran 2025, banyak pihak menantikan kepastian jadwal pencairan THR untuk masing-masing kategori tersebut.

Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini Secara Bertahap, Ini Rinciannya

Setiap sektor memiliki aturan pencairan yang berbeda, baik ASN dan PPPK yang menerima THR dari pemerintah maupun driver ojek online yang bergantung pada kebijakan perusahaan aplikasi.

Jadwal Pencairan THR ASN 2025 Masih dalam Finalisasi

Hingga kini, jadwal pencairan THR untuk ASN tahun 2025 belum ditetapkan secara pasti. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengonfirmasi bahwa finalisasi masih dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Presiden mengenai pencairan THR ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden.

"Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan," ujar Sri Mulyani, dikutip dari tribun, Minggu (9/3/2025).

Meski begitu, Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan bahwa THR bagi ASN akan dicairkan pada Maret 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Alokasi anggaran untuk masing-masing instansi pemerintah sudah disiapkan," katanya dalam sebuah video yang dirilis Kemenpan RB pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 akan Cair Minggu Depan

Komponen dan Perhitungan THR ASN

THR bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Selain THR, ASN juga berhak menerima gaji ke-13. Sumber anggaran THR bagi ASN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran THR ASN 2025 kemungkinan akan mencakup komponen berikut:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

THR bagi Penerima Pensiunan

Bagi penerima pensiun, komponen THR yang akan diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun

THR untuk Driver Ojek Online

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengusulkan agar perusahaan aplikasi ride hailing memberikan THR kepada driver ojek online dalam bentuk uang tunai. Namun, formula dan mekanisme pencairan masih dalam tahap pembahasan.

"Kami mengusulkan agar THR untuk ojol diberikan dalam bentuk uang tunai, namun masih perlu waktu untuk memastikan skema yang tepat," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Alokasi THR untuk ASN Capai Rp 50 Triliun, Cair Seminggu Sebelum Lebaran

Pemerintah saat ini masih mengkaji aturan terkait pemberian THR untuk driver ojek online. Yassierli menegaskan bahwa keputusan akan diambil melalui dialog dan musyawarah antara pemerintah, perusahaan aplikator, serta perwakilan pengemudi.

"Kami bisa saja mewajibkan aplikator untuk membayar THR, tetapi kami lebih mengutamakan dialog. Kami ingin keputusan ini menjadi hasil musyawarah yang melibatkan semua pihak," tambahnya.

Formula pembayaran THR bagi pengemudi ojol masih dibahas, mengingat kompleksitas model bisnis layanan transportasi online, termasuk jenis angkutan, layanan, dan jam kerja pengemudi. Pemerintah berharap mekanisme pembayaran THR ini dapat segera ditetapkan agar pengemudi ojek online juga bisa merencanakan kebutuhan menjelang Lebaran dengan baik.

 

Editor : Fudai