JAKARTA - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus korupsi E-KTP tahun 2017. Nama Tamsil Linrung mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR RI, yang kini menjabat Wakil Ketua DPD RI 2024-2029, masuk dalam pusaran korupsi E-KTP pada tahun 2017 dengan terdakwa Setya Novanto.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST yang didalamnya menyeret nama Tamsil Linrung yang pada saat itu menjabat pimpinan Badan Anggaran DPR RI.
Baca Juga: Abdul Rachman Thaha Desak Pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI
Dalam putusan itu, Setya Novanto menyampaikan bahwa dirinya melalui keponakannya, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, memberikan uang kepada Tamsil Linrung sebesar USD 500.000.
Hal tersebut dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST halaman 598, 803, 827, 875, 1594, 1613, dan 1616.
Tamsil Linrung juga pernah diperiksa KPK soal penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 1,4 triliun.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menegaskan, bahwa sudah sangat jelas terdakwa Setya Novanto telah mengungkap ada 9 nama yang diduga menerima aliran fee korupsi E-KTP, termasuk nama Tamsil Linrung yang disebut Setya Novanto menerima aliran dana sebesar USD 500.00. hingga kini masih menghirup udara bebas dan kembali duduk di Senayan menjabat Wakil Ketua DPD RI 2024-2029.
“Untuk itu KAMAKSI mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Tamsil Linrung dalam pusaran kasus korupsi E-KTP. Semua warga negara sama di mata hukum, Fiat Justitia Ruat Caelum Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh," tegas Joko.
Wakil rakyat baik itu Anggota DPR atau DPD RI yang dipilih oleh rakyat seharusnya memiliki komitmen kebangsaan tinggi dapat mewujudkan cita-cita kesejahteraan bangsa dan menjauhkan diri dari segala praktik korupsi.
Sikap berdaulat kepada Negara sangat penting agar tidak tergiring pada kepentingan pribadi dan kelompok agar rakyat tidak dikhianati oleh para Wakil Rakyat yang duduk di Parlemen (DPR dan DPD RI).
KPK sebagai Lembaga Anti Rasuah sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, dituntut menjadi lembaga yang mampu membersihkan dan meniadakan korupsi di negeri ini.
Keberanian, Independensi, integritas, kompetensi dan netralitas adalah modal dasar bagi KPK dibawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dalam mengungkap skandal korupsi di Indonesia.
"Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan skandal korupsi E-KTP di tahun 2017 termasuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Tamsil Linrung dan segera lakukan penahanan siapapun yang terlibat tanpa tebang pilih," pungkas Aktivis yang akrab disapa Jojo.
Editor : Fudai