Komisi A DPRD Surabaya: pembangunan gedung serba guna (GSG) Ambengan batu belum sesuai mekanisme.

SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya komisi A kembali menggelar rapat untuk membahas permohonan pelepasan dan pengalihan fungsi aset PD Pasar Surya, Selasa (14/01/2025). 

Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi mekanisme sesuai peraturan.

Baca Juga: Yona Bagus Widyatmoko sebut Kabinet Surabaya Berkah Harus Libatkan Unsur Legislatif dan Figur Kompeten

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy blaviandy menyampaikan bahwa rapat hari ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) di Pasar Surya.

Menurutnya, apakah pembangunan gedung ini membutuhkan persetujuan Dewan atau tidak, sebagaimana yang diatur dalam mekanisme sebelumnya.

"Yang kami pahami, seharusnya pembangunan ini diberitahukan terlebih dahulu kepada Dewan sebelum dilaksanakan. Hal ini penting untuk menghindari pertanyaan atau kebingungannya masyarakat," tambahnya.

Mas Aldy ( sapaan akrabnya) menjelaskan, meskipun pembangunan GSG ini bermanfaat bagi masyarakat, proses dan tahapan yang ditempuh harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Tanggapi Dugaan Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal

"Jangan sampai pembangunan ini justru merugikan masyarakat meskipun tujuannya baik, dan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur, rapat lanjutan akan dilakukan untuk memperjelas masalah ini," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPRKPP Kota Surabaya, Lilik arijanto, menyampaikan, tanah yang digunakan untuk pembangunan GSG milik PD Pasar, dan proses permohonan untuk penggunaan tanah tersebut telah dilakukan. 

Namun, masih ada perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemkot terkait bahasa hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Baca Juga: Yona bagus widyatmoko sebut Penghapusan anggaran pengadaan CCTV kota surabaya dinilai SALAH JALAN.

"Secara umum, GSG ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertemuan warga, tetapi jika nantinya digunakan untuk kepentingan pribadi, akan ada aturan lebih lanjut yang perlu disepakati," ujar Lilik.

"Rapat selanjutnya diharapkan dapat menyelesaikan masalah administrasi dan tahapan pembangunan yang tepat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan dapat bermanfaat maksimal bagi masyarakat," pungkasnya. (Rda)

 

Editor : rudi