DPRD Surabaya : Minta Pemkot Revisi judul usulan Penghapusan Aset PD Pasar.

Cahyo Siswo utomo pansus DPRD komisi A (Rudi)
Cahyo Siswo utomo pansus DPRD komisi A (Rudi)

Surabaya|Artik.id - panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk merevisi judul usulan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset PD Pasar Surya.

Permintaan ini disampaikan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam rapat lanjutan di ruang Komisi A DPRD Surabaya pada Senin (24/12).

Baca Juga: Tetap Siaga, Pemkot Surabaya Perkuat Keamanan Selama Libur Lebaran

Cahyo menjelaskan bahwa dari tujuh pasar yang diusulkan, hanya Pasar Krembangan Batu yang masih sesuai dengan judul penghapusan atau pemindahtanganan aset.

Sementara itu, enam pasar lainnya, termasuk Pasar Pandi Giling, tidak tercatat sebagai aset PD Pasar atau Pemkot Surabaya, melainkan telah berubah menjadi jalan dan tidak pernah dipindahkan atau dihapuskan dari Pemkot.

Lebih lanjut, Cahyo meminta Pemkot, melalui PD Pasar dan bagian perekonomian, untuk melakukan kajian ulang terhadap judul tersebut agar lebih sesuai dengan kenyataan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Fokus Pemulihan Korban dan Pemberdayaan Ibu dalam Kasus KDRT Tanah Merah

"Pemkot harus menghadirkan tenaga ahli untuk memberikan solusi hukum yang tepat dan memastikan hak-hak pedagang serta warga tidak terabaikan," pungkasnya.

Di sisi lain, Rizal, perwakilan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar mengacu pada Perda No. 1 Tahun 1999 dan Perda No. 2 Tahun 1999 yang mendefinisikan pasar sebagai lokasi transaksi jual beli, bukan bangunan atau lahan.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Perda No. 17 Tahun 2003, PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan menarik retribusi dari kegiatan perdagangan, termasuk di area PKL.

Baca Juga: Eri Cahyadi Sebut Segera Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Demonstrasi UU TNI

"Penghapusan aset tersebut juga harus melalui persetujuan Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas dan persetujuan Pimpinan DPRD, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2008," tandasnya. (Rda)

 

Editor : rudi