JAKARTA | ARTIK.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengajak pemangku kepentingan digital dan UNESCO untuk memperkuat tata kelola platform digital nasional yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Dalam Workshop UNESCO untuk Regulator di Jakarta Pusat, Rabu (18/09/2024), Budi Arie menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi melalui pedoman tata kelola platform digital berbasis pendekatan multistakeholder.
Baca Juga: Bertemu Kemenkominfo, Duta Besar AS Sebut Amerika Siap Tingkatkan Investasi Digital di Indonesia
"Pedoman ini didukung oleh lima prinsip dari UNESCO, yakni uji tuntas hak asasi manusia, standar hak asasi manusia internasional, transparansi, aksesibilitas informasi dan tanggung jawab," kata Budi Arie.
Budi Arie juga menegaskan relevansi model tata kelola digital yang adil untuk Indonesia dan negara-negara Global South. Ia menyarankan adopsi prinsip-prinsip dari Digital Market Act (DMA) dan Digital Service Act (DSA) Uni Eropa, yang bertujuan memastikan persaingan adil antara platform digital dan pelaku industri nasional. Menurutnya, hal ini akan membantu menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.
Baca Juga: Bertemu Kemenkominfo, Duta Besar AS Sebut Amerika Siap Tingkatkan Investasi Digital di Indonesia
Dirinya menggarisbawahi pentingnya pengembangan talenta digital di Indonesia melalui pendidikan formal, non-formal, dan informal, termasuk pelatihan keterampilan teknologi baru seperti coding. Kolaborasi dengan UNESCO dan mitra lainnya diharapkan mampu memperkuat ekosistem digital yang produktif dan memberdayakan.
"Tata kelola digital saat ini menjadi isu global, dengan inisiatif seperti Global Digital Compact dan Internet Governance Forum (IGF) yang menekankan inklusivitas, keamanan, dan hak asasi manusia," ungkap Budi Arie.
Baca Juga: Menkominfo Gelar TikTok Goes To Campus, Ajak Masyarakat Waspada Hoaks pada Pilkada 2024
Di kawasan ASEAN, roadmap Bandar Seri Begawan dan panduan AI Governance and Ethics menjadi acuan dalam pengembangan ekonomi digital yang aman dan adil. Di Indonesia, regulasi platform digital diatur melalui berbagai undang-undang seperti UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, serta Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Pemerintah Indonesia juga telah mengadopsi prinsip-prinsip dari DMA dan DSA Uni Eropa untuk menjaga persaingan pasar dan meningkatkan tanggung jawab platform besar, termasuk dalam hal konten dan perlindungan data pribadi.
Editor : Fudai