LPD Tulikup Kelod, Klarifikasi dan Perkembangan Terbaru

GIANYAR | ARTIK.ID -  I Nyoman Sukara, Jro Bendesa Adat Tulikup Kelod sekaligus Ketua Badan Pengawas LPD Desa Adat Tulikup, memberikan klarifikasi terkait isu yang tengah viral di media sosial, khususnya di Facebook dan TikTok, mengenai kondisi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tulikup.

 

Baca Juga: Desa Peliatan Menuju Desa Antikorupsi, Tim KPK RI Lakukan Pemantauan Implementasi Program

Dalam penjelasannya, Sukara menyatakan bahwa LPD Tulikup memang menghadapi sejumlah kendala, namun berkat kerja keras bersama prajuru LPD, jajaran pengurus, dan karyawan, LPD Tulikup berhasil bertahan dan tetap berfungsi dengan baik. "Kami telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan LPD tetap bisa melayani masyarakat, meskipun ada tantangan," ujar Sukara.

 

Dia juga mengungkapkan bahwa meskipun laba yang diperoleh masih kecil, LPD Tulikup telah berhasil membukukan keuntungan yang nyata. Hal ini menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan kondisi sebelumnya. "Kami juga telah mampu melayani keperluan masyarakat seperti penarikan dana dan layanan lainnya," tambah Sukara.

Baca Juga: LPD Desa Adat Lukluk Pertama di Bali, Terapkan Digitalisasi Tingkatkan Kepercayaan, Layanan Krama

 

Terkait laporan mengenai dugaan kasus oleh pengurus lama, Sukara menjelaskan bahwa pihaknya bersikap terbuka dan proaktif. Pihaknya telah didatangi oleh pejabat dari Kejaksaan Negeri Gianyar untuk penyelidikan. "Kami berkomitmen untuk memastikan semua kasus ini diungkap secara transparan. Kami meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar proses ini dapat diselesaikan dengan baik dan LPD Tulikup dapat terus melayani nasabah serta masyarakat," tegas Sukara.

Baca Juga: Gebyar Undian dan Jalan Sehat LPD Desa Adat Canggu Ribuan Masyarakat Antusias, Aset Tembus Rp 634 Miliar

 

Sebagai penutup, Sukara mengimbau agar masyarakat tetap memberikan dukungan agar LPD Tulikup bisa terus beroperasi dengan baik dan memberikan pelayanan optimal kepada seluruh nasabah dan masyarakat Tulikup pada umumnya.(*)

Editor : LANI