Dibangun di Tanah Aset Pemkot, Giras di Ngagel Jaya Surabaya Digusur Satpol PP

SURABAYA | ARTIK.ID - Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (21/8/2024).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang diajukan oleh BPKAD kepada Satpol PP Surabaya. Tanah seluas 357 m² yang terletak di Jalan Ngagel Jaya nomor 82 itu sebelumnya digunakan sebagai warung kopi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Feeder Wira Wiri dan Bus Listrik Baru untuk Kurangi Kemacetan dan Polusi

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa sebelum penertiban dilakukan, BPKAD telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada penghuni bangunan tersebut.

"Kami melakukan penertiban sesuai prosedur, melalui tahapan pemberian surat peringatan yang telah dimulai sejak bulan Juli lalu. Oleh karena itu, hari ini kami laksanakan penertiban," kata Yudhistira.

Selain itu, Kelurahan Pucang Sewu Surabaya juga melakukan pemantauan terhadap bangunan yang akan ditertibkan untuk memastikan bahwa penghuni telah menaati surat peringatan dan mengosongkan lahan secara mandiri.

Baca Juga: The Secret Of Archipelago, Sebuah Pameran Seni di Surabaya yang Mengangkat Kekayaan Budaya Nusantara

"Dari hasil pemantauan, ditemukan bahwa tidak ada lagi aktivitas operasional dari warung kopi tersebut sebelum penertiban dilakukan," jelasnya.

Dalam penertiban ini, lahan aset yang telah dikosongkan diberi pagar pengaman dan dipasangi papan nama atau plang penanda tanah aset milik Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Bankjatim Gelar JConnect Run 2024, Promosikan Gaya Hidup Sehat dengan Libatkan Ribuan Pelari

"Rencananya, lahan aset ini akan segera dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya," tambahnya.

Perlu diketahui, pengosongan lahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pelaksanaan Perda tersebut. (red)

Editor : Fudai