Pangdam V Brawijaya Tegas, Pelaku Pengeroyokan Polisi oleh PSHT di Jember Harus Ditindak

SURABAYA | ARTIK.ID - Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menegaskan penegakan hukum yang tegas atas kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi oleh anggota Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Jember. Hal ini disampaikan Pangdam saat menghadiri konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7).

"Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam menindak tegas para pelaku yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat keamanan," tegas Mayjen TNI Rafael.

Baca Juga: Tim Persit KCK Pangdam V Brawijaya Raih Juara di Laga Bola Voli Dharma Pertiwi E

Sebanyak 13 orang anggota PSHT Jember telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan polisi yang terjadi di Kabupaten Jember pada Senin (22/7) lalu. Dua di antaranya masih berusia anak dan berstatus pelajar SMA.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari provokasi yang dilakukan oleh tersangka KNB (26) yang mengklaim bahwa salah satu anggota PSHT diamankan oleh polisi.

Provokasi ini kemudian memicu aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi yang tertinggal di lokasi kejadian.

Baca Juga: Pangdam V Brawijaya Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Piala Kapolri 2024 di Gresik

"Korban dipegang dan diseret ke arah trotoar, selanjutnya beberapa massa PSHT yang konvoi secara bergantian melakukan pemukulan, menendang serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera kepada korban Anggota Polsek Kaliwates," jelas Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP Atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: HUT TNI ke-79, Mayjen TNI Rudy Saladin Pimpin Baksos Layanan Kesehatan dan Berbagi Sembako

Pangdam V Brawijaya menekankan pentingnya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu menjunjung tinggi hukum," pungkasnya. (red)

Editor : Fudai