SURABAYA | ARTIK.ID - Kasus penembakan terhadap Muarah yang terjadi pada 22 Desember 2023 lalu berujung pada kelumpuh seumur hidup. Pelaku didakwa melanggar UU Darurat No 12 th 1951.
Namun sayang otak dari penembakan tersebut yakni Moh Widjan hanya dituntut 1 tahun. Sedangkan tuntutan 4 tahun terhadap 3 terdakwah lainnya yakni Hanan, Sutikno dan Haris yang juga terlibat, serta tuntutan 7 tahun terhadap eksekutor yakni Rohim.
Baca Juga: Pemkab dan Kepolisian di Manokwari Tertibkan Senpi yang Beredar di Kalangan Masyarakat Adat
Muarah mengatakan, Kamis (25/7) bahwa hal itu jelas dilakukan dengan niat membunuh, dimana pelaku melakukan tembakan dengan senjata api dengan jarak hanya 2 meter dan dilakukan sebanyak 2 kali tembakan.
"Jelas itu dilakukan dengan niat membunuh, sebab jaraknya begitu dekat," kata Murah.
Sementara itu JPU hanya memberikan tuntutan terhadap terdakwah (Widjan) yang sangat tidak wajar dengan tuntutan hanya 1 tahun. Menurut Murah itu sangat tidak adil.
"Saya sangat kecewa," imbuh Murah.
Baca Juga: Papua Barat Gelar Rakortek Bahas Pengawasan Ketenagakerjaan Sektor Maritim
Korban juga menceritakan pada tahun 2019 dirinya juga pernah terjadi kontak senjata dengan Widjan di desa Tapa'an kecamatan Banyuates, itupun saya dijadikan sebagai tersangka tunggal dan korbannya tidak mengalami cacat.
"Tapi saya dituntut 16 tahun oleh JPU dengan menerapkan UU Darurat No.12 tahun 1951.tapi kenapa sekarang Widjan sebagai otak dalam penembakan terhadap saya yang mengakibatkan saya cacat seumur hidup hanya di tuntut JPU 1 Tahun?" tuturnya penuh tanya.
"Saya merasa tidak mendapatkan keadilan dengan kondisi saya saat ini," imbuh Murah.
Baca Juga: Papua Barat Gelar Bimtek SRIKANDI untuk Pengelolaan Data dan Arsip
Oleh sebab itu, dirinya sebagai korban meminta kepada pihak-pihak terkait terkhusus JPU untuk memberikan keadilan.
"Sebagai warga negara saya juga berhak mendapatkan keadilan," pungkas Murah.(red)
Editor : Fudai