SURABAYA | ARTIK.ID - Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 20 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, King Finder Wong, dan mengajukan permohonan kepada Hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan terkait kasus yang menjerat King Finder Wong.
Tanggapan dari JPU tersebut dipaparkan dalam persidangan dengan menolak argumen dari terdakwa yang menganggap surat dakwaan dari JPU tidak jelas dan kurang cermat.
Baca juga: Kasus Bank Prima Master, Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Bebas
King Finder Wong sendiri ditetapkan sebagai terdakwa atas tuduhan membuat akta otentik palsu yang terkait dengan surat wasiat setelah meninggalnya Aprilia Okadjaja, pemilik PT. Alimiy yang bergerak di bidang mihol. Dalam konteks ini, King Finder Wong menjabat sebagai Komisaris sedangkan Aprilia Okadjaja, yang sudah meninggal, merupakan Direktur perusahaan tersebut.
Baca juga: Kasus Bank Prima Master, Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Bebas
Dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Darwis, menunjukkan bahwa King Finder Wong diduga melakukan penyalahgunaan dalam surat wasiat tersebut dengan memasukkan keterangan palsu di depan Notaris Dedi Wijaya, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan sela dari Hakim setelah pemeriksaan lebih lanjut atas pernyataan dari kedua belah pihak.
Baca juga: Alfian Surya Dinyatakan Bersalah Melanggar UU ITE, PN Surabaya Vonis 2 Tahun Penjara
(red)
Editor : Elis