SURABAYA | ARTIK.ID - Sidang lanjutan perkara Bank Prima Master dengan terdakwa Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani dengan agenda pembacaan Pledoi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut ke empat terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga: UOB Luncurkan Kartu Kredit yakni Garuda Indonesia UOB Credit Card
Dalam pembelaannya Kuasa Hukum para terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, dirinya tentu menguraikan fakta terkait bagaimana perbuatan pelapor yang sebenarnya berusaha memanipulasi fakta dalam laporan kepolisian. Seolah transfer ke rekening Ir. Susilowati bukanlah kehendaknya,
“Padahal faktanya itu adalah kehendak Pelapor dan dia justru mengharapkan bunga dari Ir. Daniel, sehingga aplikasi transfer yang ada itu telah sesuai dengan kehendak pelapor selaku nasabah bank.Pelapor mengaku pada tanggal 3 April 2018 ingin menyetor uang senilai 3 milyard,” Tegas Ronald Talaway.
Menurut Ronald, Pelapor mengaku, bukan transfer, namun anehnya Pelapor yang mengaku sebagai korban seolah baru mengetahui lebih dari 2 minggu uangnya tidak masuk ke rekeningnya, hal tersebut dapat disebut sebagai hal yang tidak masuk akal karena uang 3 miliar itu, bukan uang kecil serta di rekening Pelapor juga hanya ada uang jutaan rupiah bukan uang berpuluh puluh miliar.
Baca Juga: Laba Bersih Bank Neo Meningkat 100%, Namun Masih Mencatat Rugi Bersih 27,36%
“Sehingga mudah sekali terlihat apabila uang tidak masuk (tidak perlu menunggu 2 minggu), “ungkap Ronald Talaway,“ Senin (19/02/2024).
Masih Pernyataan Ronald, bahwa Kedua cek yang digunakan adalah cek tunai yang seharusnya Pelapor (Anugerah Yudo) juga bisa membubuhkan nomor rekening ke dalam kolom cek tersebut sehingga menjadi cek (terbatas). Pemindah bukuan atau jelas sebagai setoran ke rekeningnya.
Ketiga, telah kami lampirkan bukti transaksi transaksi sebelumnya di mana Pelapor menerima bunga keuntungan dari Ir Daniel dengan transaksi perbankan yang serupa.
Baca Juga: BBRI Raih Laba Bersih Tertinggi Dibanding BNI dan BCA Namun Memiliki EPS Terendah
“Oleh karena itu sangatlah tidak adil jika keempat Terdakwa dihukum dan demi keadilan mereka harus dibebaskan karena tidak ada mens rea maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan keempat terdakwa tersebut. Justru demi keadilan dan berdasarkan Hukum Perbankan perbuatan Pelapor yang bekerja sama dengan Direktur Komersial Agustinus Tranggono lah yang nantinya harus dipersalahkan,“ Pungkasnya
(red)
Editor : Fuart