Alfian Surya Dinyatakan Bersalah Melanggar UU ITE, PN Surabaya Vonis 2 Tahun Penjara

SURABAYA | ARTIK.ID - Alfian Surya Pratama, terdakwa kasus hacking, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim I Dewa Gede Suardhita menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Alfian.

Hakim menyatakan Alfian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 Ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Eksekusi Lahan Gili Sudak Dianggap Prematur, Praktisi Hukum Sebut Harus Sesuai Prosedur

"Terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen," kata Hakim I Dewa Gede Suardhita di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Senin (19/02/2024).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang menuntut Alfian dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Tragedi Keracunan Alkohol di Cruz Lounge Vasa Hotel, 3 Musisi Meninggal

Penasihat hukum terdakwa, Dwi Oktorianto, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

"Kami menerima putusan Majelis Hakim karena terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata Okto.

Baca Juga: Pemkab Magetan Ngangsu Kaweruh ke Surabaya Menuju Kualitas Akuntabilitas Birokrasi

Okto juga menyampaikan kepada pihak keluarga dan terdakwa untuk menerima putusan tersebut.

(red)

Editor : Fuart