PPP Tak Setuju MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Jabatan Ketum Parpol

Artik
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi

JAKARTA | ARTIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah tokoh politik terkait masa jabatan ketua umum partai politik. Gugatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB), dan mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta.

Baca juga: MK Tolak Gugatan UU Pemilu Pasal 168 Ayat (2), Puan Siap Taati Putusan Tersebut

Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur bahwa masa jabatan ketua umum partai politik paling lama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Gugatan tersebut bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan ketua umum partai politik yang saat ini sudah habis atau akan habis dalam waktu dekat. SBY, ARB, dan Anis Matta berharap dapat kembali memimpin partai politik yang pernah mereka pimpin sebelumnya.

Namun, gugatan itu menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan aktivis. Mereka menilai bahwa gugatan semacam itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Pasal 47 ayat (2) UU No. 2/2011 sudah sesuai dengan amanat konstitusi dan telah melalui proses legislasi yang demokratis. Selain itu, gugatan tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokrasi, karena mengabaikan hak-hak anggota partai politik untuk memilih dan dipilih secara bebas dan adil.

Baca juga: MK Tolak Gugatan UU Pemilu Pasal 168 Ayat (2), Puan Siap Taati Putusan Tersebut

"Saya berharap MK tidak mengabulkan guggatan itu. Karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik yang mana partai politik merupakan pilar demokrasi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/06/2023)

Baidowi memahami MK tak bisa menolak setiap gugatan yang diajukan. Namun, dapat menolak pada putusan akhir.

Ia mengatakan bukan ranah MK mengurusi parpol. Sebab, parpol punya aturan main sendiri.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru SMRC, Elektabilitas Anies Baswedan Terjun Bebas

"Parpol itu mitranya negara dan partai politik punya aturan main tersendiri, diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. partai politik bukan pejabat publik, partai politik ya swasta kan? Ngapain diatur-atur?" tutur Baidowi.

(ara)

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru