SURABAYA | ARTIK.ID - Demi menjaga mutu pendidikan di tanah air, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.
Izin operasional PTS tersebut juga dicabut oleh Kementerian.
Baca juga: Guru Besar ITS Kembangkan BBM Alternatif dari Inovasi Batubara
"Kami tidak mengumumkan nama-nama PTS yang ditutup karena khawatir akan merusak citra mahasiswa dan lulusan PTS tersebut," kata Dr. Lukman, Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek.
Menurutnya, penutupan PTS dilakukan untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan lulusan dari dampak negatif penutupan PTS.
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam, menegaskan bahwa Kementerian berkomitmen untuk menjamin hak-hak mahasiswa.
Baca juga: Unitomo dan BKKBN Teken Kerja Sama Turunkan Stunting di Jatim
"Mahasiswa yang sudah terdaftar di PTS yang ditutup akan dibantu untuk pindah ke PTS lain, asalkan ada bukti hasil belajar yang bisa diakui oleh PTS baru," ujar Prof. Nizam.
PTS-PTS yang ditutup itu terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius, seperti menjual ijazah tanpa proses belajar mengajar yang memadai, memalsukan data mahasiswa, menyelenggarakan pembelajaran palsu, hingga menyalahgunakan program KIP Kuliah.
Adapun 23 PTS yang ditutup merupakan hasil dari 52 laporan masyarakat tentang PTS yang bermasalah.
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Jatim Blak-blakan Bicara pada Acara PKKMB Unesa
Kemendikbud Ristek berjanji akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh PTS di Indonesia untuk menjaga mutu pendidikan dan melindungi hak-hak mahasiswa.
(ara)
Editor : Redaksi