SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyoroti serius molornya proyek renovasi dua puskesmas yang menelan anggaran 13 Milliar,, yakni Puskesmas Pegirian dan Puskesmas Manukan Kulon. Keterlambatan pekerjaan dinilai telah melanggar kontrak dan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Imam menjelaskan, Puskesmas Pegirian selama ini masih menumpang di lahan yang berdekatan dengan Rumah Sakit Paru milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Padahal, rumah sakit tersebut sudah berdiri dan kini juga tengah direnovasi, sehingga keberadaan puskesmas idealnya memiliki lahan dan bangunan sendiri.
Sementara itu, renovasi Puskesmas Manukan dikerjakan oleh CV Reno Abadi yang berdomisili di Kota Malang dengan nilai kontrak sekitar Rp5,6 miliar. Proyek tersebut bukan pembangunan baru, melainkan renovasi gedung lama, dengan target serah terima akhir November lalu. Namun hingga dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD, pekerjaan belum juga rampung.
“Saat kami sidak tanggal 19, ternyata masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Kontraktor sudah diberi tambahan waktu 20 hari, tapi sampai sekarang tetap molor. Ini jelas melanggar perjanjian,” tegas Imam pada Warta Artik.id Senin (22/12).
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena proyek di Surabaya justru dikerjakan kontraktor luar daerah. Yang lebih mengejutkan, pekerjaan tersebut kembali disubkontrakkan kepada CV Pusaka Timur Nusantara, yang juga berkantor di Malang.
“Ini yang kami sesalkan. Kenapa proyek di Surabaya dikerjakan kontraktor dari luar kota, lalu disubkonkan lagi. Dari pekerja di lapangan, mereka menyebut berasal dari perusahaan subkon tersebut,” tuturnya.
Selain keterlambatan, Imam juga menyoroti kualitas dan perencanaan bangunan. Di Puskesmas Pegirian, persoalan lahan parkir sangat krusial. Dengan jumlah pegawai dan kendaraan yang cukup banyak, area parkir dinilai tidak memadai, bahkan berpotensi mengganggu lalu lintas karena berada di jalan yang padat.
Sedangkan di Puskesmas Manukan, pihak tenaga kesehatan mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan renovasi. Renovasi yang dibayangkan berupa peningkatan fasilitas, ternyata hanya berupa bangunan lama yang ditinggikan atapnya, ditambah bangunan parkir baru.
“Dengan nilai anggaran sebesar itu, kami wajar curiga melihat hasil pekerjaan di lapangan ini Uang Rakyat dipertaruhkan, Apalagi puskesmas ini melayani rata-rata 300 pasien per hari dan sudah kewalahan,” kata Imam.
Ia juga menyesalkan tidak adanya sistem pemadam kebakaran seperti sprinkler di kedua puskesmas tersebut. Padahal, fasilitas layanan kesehatan wajib memenuhi standar Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk sistem proteksi kebakaran.
“Ini tempat orang sakit, tempat pelayanan kesehatan. Kalau tidak memenuhi SLF, berarti tidak laik fungsi. Tapi katanya, sprinkler itu tidak masuk kontrak. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Karena itu, Komisi D DPRD Surabaya berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
“Kami akan panggil semuanya. Kami ingin tahu prosesnya bagaimana, sampai kontraktor yang kami nilai tidak profesional bisa memenangkan proyek dan pekerjaannya molor seperti ini. Harus ada sanksi,” pungkas Imam Syafi’i.
Editor : rudi