SURABAYA | ARTIK.ID - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peretasan website pemerintah yang dilakukan oleh dua orang tersangka.
Kedua tersangka adalah AT (27) asal Cirebon dan DS alias MA alias Mr Cakil (23) asal Bekasi. Mereka ditangkap setelah melakukan peretasan terhadap website tpka.its.ac.id yang merupakan website resmi Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
Baca juga: Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim Diduga Berasal dari Sisa Bahan Peledak
Menurut Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, kedua tersangka melakukan peretasan dengan tujuan untuk meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.
Mereka juga menjual website yang sudah tertanam backdoor dengan harga Rp 200.000,- kepada pihak lain.
"Tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintah (go.id atau ac.id)," kata AKBP Arman.
Baca juga: Kematian Santri di Kediri, Keluarga di Banyuwangi Tidak Terima dan Lapor ke Polsek Glenmore
Peretasan terhadap website tpka.its.ac.id terjadi pada bulan Februari 2023. Website tersebut digunakan sebagai sarana untuk tes potensi akademik bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.
Pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS) bahwa telah terjadi akses ilegal terhadap website tersebut. Pihak ITS kemudian melaporkan hal tersebut kepada Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.
Untuk mengungkap kasus ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim telah memanggil beberapa saksi dan dua saksi ahli, yaitu Ahli ITE dari Diskominfo Provinsi Jatim dan Ahli Pidana dari Unair Surabaya.
Baca juga: Polda Jatim Siapkan Pemeriksaan Tiket dan Sajam 4 Lapis di Gelaran Piala Dunia U-17
Dari hasil penyelidikan, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di tempat berbeda pada bulan Mei 2023.
(diy)
Editor : Fuart