JAKARTA | ARTIK.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berinisial CD dan AP.
Keduanya menjadi tersangka TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) yang dilaksanakan oleh PT JIP, periode 2015 sampai 2018 lalu.
Baca juga: Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI 2024
“Kita menahan CD dan AP dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri masing-masing sejak tanggal 28 November 2022 dan 9 Desember 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
CD adalah mantan Vice President Finance PT JIP, sedangkan AP merupakan mantan Direktur Utama PT JIP. Keduanya terlibat pekerjaan besar dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis.
Pertama, pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 unit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.
Baca juga: Polri siapkan Operasi Mantab Brata untuk mengamankan Pemilu 2024
Kedua, proyek pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.
“Terhadap hasil kejahatan dari dua proyek tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp 5.871.302.000,” ujar Ramadhan.
Baca juga: Tahun Baru Rawan Bencana, Mabes Polri Minta Polda Siagakan Tim Sar
Menurut Ramadhan, saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui tipikor maupun TPPU.
(ara)
Editor : Fuart