BONDOWOSO | ARTIK.ID - Pelarian pria berinisial JMS (40) warga Dusun Batu Putih Desa Keladi Kecamatan Cermee Bondowoso berakhir di tangan polisi.
Baca Juga:
Kasus Brigadir "J", KAMMI Minta Publik Percaya Kinerja Timsus dan Komnas HAMBaca juga: Kapolres Fakfak Sampaikan Atensi Kapolda Papua Barat Saat Pimpin Apel Pagi
Pria yang pernah melakukan aksi pencurian uang ratusan juta pada 2018 itu, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bondowoso
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim AKP. Agus Purnomo, Selasa (26/7/2022), mengatakan, pelaku berhasil diamankan polisi dari persembunyiannya di Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Situbondo.
“Pelaku berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo, selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi,” ujar AKP. Agus.
Menurut Kasatreskrim, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Bulan September 2018, pelaku masuk ke rumah korban yang bernama Junaidi warga Desa Suling Kulon Kecamatan Cermee Bondowoso pada pagi hari menjelang subuh.
Baca juga: 20 Tersangka Pelaku Perdagangan Orang Kaltara Diringkus Polisi
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap dan masuk ke kamar mandi rumah korban, dan merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.
“Dari pemeriksaan di TKP, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka atap rumah dan masuk melalui kamar mandi, dan keluar dengan cara merusak pintu rumah di bagian belakang untuk jalan keluarnya,” jelas Kasatreskrim.
Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar 170 juta rupiah, 4 gelang emas, 2 cicin emas, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 200 juta rupiah.
Baca juga: Tujuh Komjen Polri Pensiun, Dewan Kebijakan Tinggi Mulai Lakukan Proses
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.
(gle)
Editor : admin