PALWNGKA RAYA | ARTIK.ID - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Ungkap Kasus dan Konferensi Press terkait keberhasilannya menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Konferensi Press tersebut digelar pada Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, S.E., S.H., S.I.K, didampingi Kasihumas Iptu Sukrianto dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani Amd.Kep, Sabtu (19/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Bunuh Bayinya Sendiri, Seorang Ibu di Palangka Raya Berakhir dalam Jeruji
Iptu Sukrianto memaparkan sejumlah fakta dan penjelasan terkait penangkapan dua pelaku curat berinisial AS(33) dan BS(30) yang sebelumnya melakukan penjambretan terhadap dua orang wanita pengendara sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu (13/2) yang lalu sekitar Pukul 20.30 WIB di bilangan Jalan Garuda Palangka Raya.
“Kedua pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor berhasil merampas tas milik salah satu korban, pada awalnya korban sempat mengejar namun akhirnya terjatuh karena ada sepeda motor yang berhenti mendadak tepat didepannya,” ujar Iptu Sukrianto.
Kompol Ronny M. Nababan menambahkan kedua pelaku curat yakni AS (33) warga Sidomulyo Kecamatan Bukit Batu dan BS (30) warga Jalan Halmahera Palangka Raya merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman akibat perbuatan pidana.
“AS yang berprofesi sebagai buruh serabutan sebelumnya pernah dihukum akibat tindak pidana penganiayaan sedangkan BS yang berprofesi sebagai kuli bangunan pernah dipidana akibat kasus curanmor,” papar Kompol Ronny.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Korban Tewas Berusia 5 Tahun
Keduanya berhasil ditangkap pada Hari Jum’at (18/2) malam di rumahnya masing-masing dan tersangka AS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena sempat melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti.
“Sejumlah barang bukti berhasil kita amankan dari penangkapan kedua pelaku yakni 2 unit smartphone dan 1 buah tas serta 1 buah smartphone dan 1 unit sepeda motor honda blade yang digunakan saat melakukan aksinya,” imbuh Kompol Ronny.
Kedua pelaku itu kini telah mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya,
Pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
(bib/ara)
Editor : Natasya