JAKARTA | ARTIK.ID - Setelah penyidik Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan pada ibu kandung balita yang dibunuh, pelaku membunuh bayinya lantaran malu.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, dikonfirmasi, Rabu (14/09/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksan dan menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan bayi tersebut
Baca Juga: Bayi Perempuan yang Ditemukan dalam Hutan di Blitar Kini Diserahkan ke Dinsos Jatim
“Pelaku nekat melakukan aksi kejinya ini dengan karena malu, sebab bayi itu lahir di luar hasil pernikahan yang sah dan takut ketahuan kerabat dan anggota keluarganya,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Kebun Karet Milik Warga Desa Bingkulu dalam Kondisi Hidup
Sebelumnya diberitakan seorang warga yang menemukan bayi berada di samping saluran pembuangan air di Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/9/2022), lalu.
Warga kemudian melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke kepolisian. Setelah itu polisi langsung mendatangi ke lokasi dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Kejam! Bayi Baru Lahir Dibuang ke TPS di Kompleks Bumi Batara II, Kubu Raya
(ara)
Editor : Fuart