Di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran, DPRD Jatim Usulkan Reses Jadi Enam Kali Setahun

Reporter : Mohammad
Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun.

SURABAYA – Wacana penambahan kegiatan reses anggota DPRD Jawa Timur dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun memicu perhatian publik. Usulan tersebut muncul di tengah kuatnya dorongan efisiensi anggaran yang belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan.

Rencana itu tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang dibacakan dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim, Senin (15/6/2026).

Baca juga: Raperda Disabilitas Jatim Masuk Babak Krusial, DPRD Tekankan Kuota Kerja dan Aksesibilitas

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim menilai penambahan frekuensi reses diperlukan untuk memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Hartono, menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk Jawa Timur yang mencapai sekitar 41,8 juta jiwa dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 31,4 juta orang, kesempatan masyarakat bertemu langsung dengan anggota dewan masih sangat terbatas.

"Selama ini reses hanya dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun sidang. Jika dihitung, selama lima tahun masa jabatan hanya sekitar 4,3 persen dari total pemilih yang dapat terlibat langsung dalam kegiatan reses DPRD," ujar Hartono saat menyampaikan nota penjelasan Raperda.

Politikus Partai Gerindra itu mengusulkan agar dalam setiap masa persidangan dilaksanakan dua kali reses. Jika disetujui, maka anggota DPRD Jawa Timur akan turun ke daerah pemilihannya sebanyak enam kali dalam setahun.

Namun bukan hanya jumlah reses yang menjadi sorotan. Dalam rancangan aturan tersebut juga muncul usulan pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta yang hadir dalam kegiatan reses.

Baca juga: Pemprov Jatim Dukung Raperda Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hak

Selama ini peserta reses telah mendapatkan fasilitas konsumsi dan tempat kegiatan yang dibiayai anggaran daerah. Melalui perubahan perda tersebut, Sekretariat DPRD Jatim membuka kemungkinan adanya tambahan fasilitas berupa suvenir sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Fasilitasi kegiatan reses dalam bentuk pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses sesuai kemampuan keuangan daerah," demikian bunyi penjelasan yang dibacakan Bapemperda.

Selain mengatur penambahan reses, Raperda juga memuat sejumlah penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat. Di antaranya perubahan nomenklatur kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas, pengaturan mekanisme pengembalian aset negara, syarat pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan dinas, ketentuan uang jasa pengabdian anggota DPRD, hingga rencana kunjungan kerja ke luar negeri.

Baca juga: DPRD Jatim dan St Petersburg Jajaki Kerja Sama Strategis di Berbagai Sektor

Bapemperda menyebut perubahan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Meski demikian, usulan penambahan jumlah reses dan pemberian tas suvenir diperkirakan menjadi bagian yang paling menyedot perhatian masyarakat. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban APBD Jawa Timur di tengah tuntutan agar penggunaan uang rakyat dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Perdebatan pun diperkirakan akan mengemuka dalam pembahasan Raperda. Di satu sisi, DPRD beralasan tambahan reses dapat memperkuat penyerapan aspirasi masyarakat. Namun di sisi lain, publik menunggu bukti bahwa peningkatan frekuensi kegiatan tersebut benar-benar sebanding dengan tambahan anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah daerah.

Editor : Mohammad

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru