SURABAYA — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimaknai sebagai titik refleksi untuk meninjau kembali arah kebijakan ketenagakerjaan, khususnya di tingkat daerah. Keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci agar perlindungan dan kesejahteraan buruh dapat diwujudkan secara nyata dan terukur.
Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau yang akrab disapa Cak Yebe, menegaskan bahwa arah kebijakan ketenagakerjaan di daerah harus selaras dengan visi pembangunan nasional. Menurutnya, konsep Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi fondasi dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja.
Baca juga: CASBAR Surabaya Diprotes Warga, DPRD Minta Operasional Dihentikan Sementara
“Momentum May Day seharusnya dimanfaatkan untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada buruh. Ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama,” ujar Cak Yebe, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan di Surabaya perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi kota yang didominasi sektor jasa dan perdagangan. Oleh karena itu, pendekatan regulasi harus bersifat fleksibel namun tetap memberikan kepastian kerja bagi para buruh.
“Surabaya memiliki karakter berbeda dibanding kawasan industri besar. Maka kebijakannya harus kontekstual, tanpa mengabaikan prinsip dasar perlindungan dan kepastian kerja bagi pekerja,” jelas Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa arah kebijakan tersebut sejalan dengan program Asta Cita, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan sektor ekonomi. Upaya ini mencakup dorongan terhadap kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, hingga percepatan pembangunan infrastruktur dan hilirisasi industri guna meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot, Soal Penertiban PKL Harus Adil dan Solutif
Cak Yebe juga menyoroti komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan pekerja, salah satunya melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026. Menurutnya, regulasi ini menjadi tonggak penting setelah penantian panjang selama puluhan tahun.
“Setelah lebih dari dua dekade, akhirnya negara menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga. Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong penguatan kebijakan di sektor pengupahan, jaminan sosial, serta perlindungan bagi pekerja informal. Hal ini dinilai selaras dengan semangat Asta Cita dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
Baca juga: Dispendik Surabaya Ubah Porsi Penilaian SPMB Jalur Prestasi Pakai Nilai TKA dan Rapor
“Pemerintah pusat sudah memberikan arah yang jelas. Tugas daerah adalah menerjemahkannya dalam kebijakan konkret, seperti penguatan jaminan sosial dan perlindungan bagi pekerja informal,” imbuhnya.
Ia berharap, momentum May Day 2026 mampu mempercepat sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para buruh, khususnya di Surabaya.
“Jika kebijakan pusat dan daerah berjalan seiring, hasilnya akan lebih nyata. Buruh terlindungi, dan roda ekonomi daerah tetap bergerak,” pungkasnya.
Editor : rudi