SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyoroti tindakan salah satu perusahaan yang diduga menahan ijazah milik karyawannya, praktik ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menambah angka kemiskinan baru di kota Surabaya.
Dalam keterangannya, Baktiono memberikan apresiasi terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang telah menyuarakan kasus ini melalui media sosial.
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Tinjau RPU Jeruk, 40 Persen Fasilitas dan Akses Jalan perlu dibenahi
“Apa yang dilakukan Pak Armuji itu luar biasa, beliau membela rakyat kecil dan memperjuangkan hak-hak mereka yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, pada warta Artik.id diruang Komisi B.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, baru saja melakukan kunjungan ke Jakarta untuk memberikan dukungan moril kepada Sekjen PDI Perjuangan yang sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait isu serupa.
Legislator PDI Perjuangan itu juga,mengaku telah menerima laporan dari warga terkait perlakuan tidak adil di tempat kerja, termasuk adanya praktik penahanan ijazah.
"Ada karyawan yang datang ke Komisi B mengadukan bahwa ijazahnya ditahan, bahkan mereka pernah tidak dibayar selama dua bulan, Lebih miris,mereka juga dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit,”tuturnya.
Melihat indikasi pelanggaran ini, Baktiono mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera turun tangan memeriksa izin usaha, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), peruntukan lahan, izin lingkungan, dan kelayakan lalu lintas.
Kita tidak menghambat investasi, tapi harus sesuai aturan,Jangan sampai ada perusahaan yang belum lengkap izinnya tapi sudah beroperasi.
Baca juga: Baktiono Soroti dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk warga Surabaya .
Ia menambahkan penahanan ijazah oleh sekolah maupun perusahaan adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum, DPRD Kota Surabaya harus menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penahanan ijazah.
“Ijazah adalah hak pribadi siswa. Kalau mereka lulus, maka wajib diberikan. Tidak boleh ditahan karena alasan keuangan. Baik sekolah maupun perusahaan tidak boleh menahan ijazah asli. Cukup legalisir dan ditunjukkan saja,” tegasnya.
Menurut Baktiono, penahanan ijazah bisa menjadi penyebab kemiskinan baru. Hal ini dikarenakan ijazah merupakan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan, baik di sektor swasta, BUMN, maupun instansi pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah-sekolah menengah atas berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan harus tunduk pada aturan ini.
Baca juga: Komisi C DPRD Kota Surabaya Dukung Revitalisasi TRS, Baktiono Singgung PAD dan Pengamanan Aset
“Jika tidak ada tindakan dari pihak sekolah maupun pemerintah provinsi (Pemprov),maka Jawa Timur berisiko menambah jumlah masyarakat miskin. Pemerintah harus hadir, aparat penegak hukum juga harus bertindak agar tidak menjadi preseden buruk yang diikuti pengusaha lain,” tutup Baktiono.
Editor : rudi