JAKARTA - Artis sekaligus politisi Lucky Hakim pernah mengungkapkan fakta mengejutkan soal gajinya saat menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Diketahui, sejak Oktober 2024, Lucky Hakim menjabat sebagai Bupati Indramayu bersama wakilnya, Syaefudin.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Lucky sempat menjadi Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2023, mendampingi Bupati Nina Agustina. Namun, di tengah masa jabatannya, pemeran sinetron Angling Darma itu memutuskan mundur dari posisinya.
Baca juga: Wamendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Terkait Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Tak hanya mundur, Lucky juga secara blak-blakan mengungkapkan nominal gaji dan fasilitas mewah yang diterimanya selama menjadi pejabat daerah.
Gaji hingga Rp200 Juta per Bulan
Dilansir dari Kompas.com, Lucky Hakim mengaku bisa membawa pulang penghasilan hingga lebih dari Rp200 juta per bulan saat menjadi Wakil Bupati Indramayu. Salah satu komponen terbesar berasal dari tunjangan makan-minum yang nilainya mencapai Rp100 juta per bulan.
"Sebagai informasi, uang makan-minum saja seorang Wakil Bupati bisa lebih dari Rp100 juta per bulan. Itu di luar gaji dan fasilitas lainnya," ungkap Lucky, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (7/4/2025).
Ia menambahkan, total penghasilannya per bulan bisa mencapai lebih dari Rp200 juta, ditambah berbagai fasilitas seperti listrik gratis dan kendaraan dinas.
Selain gaji besar, Lucky juga menyebut dirinya mendapatkan tiga unit kendaraan dinas, salah satunya bernilai sekitar Rp700 juta.
Meski mendapatkan penghasilan besar dan fasilitas mewah, Lucky justru merasa tidak nyaman. Dalam wawancaranya bersama komedian Bintang Emon, Lucky membeberkan alasan utamanya mundur dari jabatan tersebut.
Baca juga: Wamendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Terkait Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Pria kelahiran Indramayu itu mengaku tidak banyak mendapatkan tugas selama menjabat sebagai Wakil Bupati. Kondisi tersebut membuatnya merasa bersalah, apalagi di tengah masyarakat Indramayu yang hidup serba kekurangan.
"Saya mundur karena saat jadi Wakil Bupati saya tidak mendapatkan banyak pekerjaan, bahkan cenderung menganggur. Itu kan seperti makan gaji buta," ujar Lucky.
"Saya mencoba hidup dengan gaji buta, tapi rasanya makan nggak enak, tidur nggak nyenyak. Saya memutuskan mundur karena nggak mau makan gaji buta," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya melihat kondisi warga Indramayu, banyak di antaranya yang hidup dalam keterbatasan, bahkan untuk makan sehari-hari hanya memiliki uang Rp40 ribu untuk satu keluarga.
"Saya nggak tega. Saya kenal masyarakatnya, banyak yang rumahnya tidak layak huni. Mereka bahkan makan sehari cuma Rp40 ribu untuk satu keluarga. Saya nggak mau menikmati kemewahan di atas penderitaan mereka," ucap Lucky.
Besaran gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Gaji pokok Bupati sebesar Rp2,1 juta dan Wakil Bupati Rp1,8 juta.
Namun, selain gaji pokok, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan, biaya operasional, dan fasilitas lain yang nilainya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Semakin besar PAD suatu daerah, semakin besar pula biaya penunjang operasional (BPO) yang dapat diterima kepala daerah. BPO ini diatur berdasarkan klasifikasi PAD dan bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Editor : Fudai