JAKARTA - Kasus dugaan liburan Pejabat ke luar negeri tanpa izin yang dilakukan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, rupanya langsung mendapat sorotan dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, tegas mengingatkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi berpotensi kena sanksi pemberhentian sementara.
Baca Juga: Prabowo Larang Pejabat untuk Tidak Beropini Pribadi Terkait Kebijakan Tarif Baru AS
Untuk itu, Kemendagri bakal memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang dikabarkan berlibur ke Jepang tanpa izin. Sebab, kepala daerah harus izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Sebab, terdapat aturan yang melarang kepala daerah maupun wakilnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025).
Bima Arya menyebutkan, aturan soal perjalanan dinas atau pribadi ke luar negeri bagi kepala daerah sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Di Pasal 76 Ayat 1 huruf i sudah diatur, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang pergi ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya, Minggu (6/4).
Bima Arya mengatakan, jika aturan tersebut dilanggar, sanksinya tidak main-main.
“Untuk gubernur dan wakil gubernur, sanksi pemberhentian sementara bisa dijatuhkan langsung oleh Presiden selama tiga bulan. Sedangkan untuk bupati dan walikota (serta wakilnya), Mendagri punya kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi serupa,” papar Arya.
Tak hanya itu, kepala daerah juga bisa dikenai teguran tertulis jika meninggalkan tugasnya lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau berulang kali dalam sebulan.
Baca Juga: Ini 10 Komoditas Ekspor RI ke AS yang Terancam Tarif Baru Trump
“Jika teguran ini sudah dua kali diberikan tapi masih membandel, kepala daerah tersebut akan diwajibkan ikut program pembinaan khusus di Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
Sementara itu, polemik ini mencuat setelah foto-foto Bupati Indramayu Lucky Hakim sedang berlibur di Jepang ramai tersebar di media sosial.
Foto-foto tersebut memperlihatkan Lucky tengah menikmati suasana Negeri Sakura, bahkan salah satunya diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun TikTok pribadinya.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu yah," tulis Dedi dalam unggahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Lucky Hakim tidak mengajukan izin resmi ke Kemendagri maupun ke dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: GIIAS Bandung 2024 Resmi Dibuka, Ratusan Pelajar SMK Dapat Edukasi Teknologi Otomotif
"Surat permohonan saja nggak ada, WA juga nggak ada," ujar Dedi.
Ia mengaku sempat mencoba menghubungi Lucky lewat pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.
"Mungkin sibuk atau jarang baca WA," tambahnya.
Sebagai informasi, Kemendagri sebelumnya sudah mengeluarkan edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat momen libur Lebaran, mengingat banyak urusan daerah yang harus diurus selama perayaan besar umat Islam tersebut. (red)
Editor : Fudai