Alokasi THR untuk ASN Capai Rp 50 Triliun, Cair Seminggu Sebelum Lebaran

Reporter : Fudai

JAKARTA - Bulan Ramadan telah berjalan lebih dari satu minggu, dan berbagai persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri mulai dilakukan. Salah satu yang dinantikan adalah Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi para karyawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, THR bagi ASN masih dalam tahap penyelesaian oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden mengenai THR tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden.

Baca juga: Bertemu CEO PT GoTo dan Grab, Prabowo Minta Ojol Diberikan THR

"Jika ditanya soal THR, Bapak Presiden sedang dalam proses menyelesaikannya," ujar Sri Mulyani, Senin (10/3/2025).

Ia menambahkan bahwa besaran THR akan segera diumumkan oleh Presiden.

Meski demikian, Presiden Prabowo memastikan bahwa THR bagi ASN akan cair pada Maret 2025. Rencananya, pencairan akan dilakukan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Lebaran.

Jika Idul Fitri jatuh pada Senin (31/3/2025), maka pencairan THR diperkirakan akan dimulai pekan depan.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (17/2/2025), Prabowo menyatakan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta pada Maret 2025 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Alokasi anggaran ini akan diberikan kepada masing-masing instansi pemerintahan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Bertemu CEO PT GoTo dan Grab, Prabowo Minta Ojol Diberikan THR

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. Regulasi ini mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkan THR kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

ASN, termasuk PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota dan pensiunan TNI-Polri, serta Pejabat Negara, akan menerima THR dan gaji ke-13.

Anggaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar perhitungan THR PNS 2025 akan mencakup:

Baca juga: Bertemu CEO PT GoTo dan Grab, Prabowo Minta Ojol Diberikan THR

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Sementara itu, bagi penerima pensiun dan tunjangan, komponen THR terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, perhitungan THR didasarkan pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor (jika ada), serta tambahan penghasilan guru.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendorong perputaran ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru