SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Dewan Rakyat Pemerintah Daerah (DPRD) Kota Surabaya, mengadakan rapat koordinasi pemberantasan korupsi dengan Tema Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah," Senin (14/10/2024).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyampaikan bahwa dalam penanganan korupsi yang ditangani oleh KPK, sektor swasta mendominasi jumlah kasus.
Baca juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
"Dari satu penyelenggara negara, seringkali melibatkan beberapa pihak swasta. Ini menjadi alasan mengapa jumlah kasus korupsi di DPR juga tinggi, karena mereka tidak bertindak sendiri," ujarnya.
Didik menjelaskan bahwa angka pelaku korupsi yang berasal dari DPR dan swasta mencapai 300 kasus. Korupsi yang paling sering terjadi di Indonesia terkait dengan penyuapan, diikuti oleh pengadaan barang dan jasa yang merupakan area paling rawan.
"Pengadaan barang dan jasa seringkali melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya, sehingga seharusnya tidak terjadi jika ada koordinasi yang baik," tambahnya.
Monitoring Center for Prevention (MCP) di Surabaya menunjukkan hasil yang membanggakan, dengan capaian mencapai 97 persen, dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 78 persen.
Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas diperkenalkannya delapan kerawanan anti korupsi.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencegah berbagai jenis korupsi, melalui peran aktif anggota Dewan dalam melakukan pengawasan, hak budgeting, dan hak legislasi.
Sebagai mitra kerja pemerintah Kota Surabaya, DPRD berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan korupsi," tambahnya.
Adi menambahkan bahwa program pokok pikiran (POKIR) yang diusulkan melalui hasil reses anggota DPRD telah disepakati dan dimasukkan dalam ACPD.
Baca juga: Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Mengambil Sumpah, Komisi akan Dibentuk Sesuai Kesepakatan
Setelah itu, DPRD tidak lagi mengawasi pelaksanaannya, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Surabaya.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pekerjaan harus diperjelas kepada masyarakat Surabaya," pungkasnya. (Rda)
Editor : rudi