JAKARTA | ARTIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi di sektor kesehatan dengan temuan penyelewengan dana sekitar 10% dari total anggaran kesehatan, atau sekitar Rp20 triliun.
Penyelewengan tersebut terungkap dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024 di Jakarta, yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Pada 2024, pemerintah mengalokasikan Rp150 triliun untuk layanan kesehatan bagi 98% penduduk Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Alex menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana tersebut agar benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat.
KPK menemukan bahwa fraud atau penipuan dalam sektor kesehatan, seperti phantom billing oleh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS, menjadi masalah serius.
"Penipuan ini termasuk manipulasi data peserta, pemberian layanan medis yang tidak diperlukan, serta penyalahgunaan obat-obatan, yang bertujuan mengeruk keuntungan," tutur Alex, Minggu (22/9/2024).
Menurutnya KPK terus berupaya mencegah korupsi dengan membangun ekosistem berintegritas bersama pemangku kepentingan dan mendorong penggunaan sistem Whistle Blower (WBS) untuk melaporkan kecurangan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengakui pentingnya kolaborasi antar instansi dan transformasi layanan kesehatan dengan inovasi seperti telekonsultasi dan antrean online.
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan untuk keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Skandal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperkuat integritas dan memperbaiki sistem, karena korupsi di sektor kesehatan dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat," pungkas Ghufron.
Editor : Fudai