KPK Periksa Mantan Pj Bupati OKU dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK pada Senin, 24 Maret 2025, menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mantan Pejabat (Pj) Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana (MIA).

Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat dalam Operasi OTT di OKU, Sumatra Selatan

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan, untuk tahun anggaran 2024–2025," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, Kota Palembang. Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Enam Tersangka Telah Ditahan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan enam tersangka, yang terdiri dari penerima dan pemberi suap:

Penerima Suap

  1. Nopriansyah (NOV)– Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
  2. Fahrudin (MFR)– Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Ferlan Juliansyah (FJ)– Anggota Komisi III DPRD OKU
  4. Umi Hartati (UH)– Ketua Komisi II DPRD OKU

Pemberi Suap

  1. Fauzi alias Pablo (MFZ)– Pihak swasta
  2. Ahmad Sugeng Santoso (ASS)– Pihak swasta

KPK menduga adanya pemufakatan jahat dalam kasus ini, di mana para tersangka berjanji menaikkan RAPBN tahun 2025 dengan imbalan proyek yang akan diberikan kepada anggota DPRD OKU. Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah, disebut menjanjikan fee 20% dari sembilan proyek yang dikondisikan. Fee tersebut rencananya akan diberikan kepada anggota DPRD OKU menjelang Hari Raya Lebaran 2025.

Baca Juga: KPK Ungkap Skandal Korupsi Kesehatan, Rp20 Triliun Anggaran BPJS Diduga Dikemplang

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 dan Gedung Merah Putih KPK.

Jerat Hukum bagi Para Tersangka

Keempat tersangka penerima suap dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12BUU Pemberantasan Korupsi
  • Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara itu, dua pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan:

  • Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi

Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan KPK terus mengumpulkan bukti guna menuntaskan perkara yang menyeret sejumlah pejabat daerah tersebut. (red)

 

 

Editor : Fudai