JAKARTA | ARTIK.ID - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama menangkap Faldri Iriawan yang merupakan buronan perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, tim gabungan menangkap Faldri Iriawan, Jumat (14/6), sekitar pukul 21.00 WIT.
Baca juga: Pendeta Imbau Umat Kristiani di Papua Barat dan Papua untuk Tidak GOLPUT di Pemilu 2024
“Penangkapan bertempat di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/6),
Saat diamankan, keluarga terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejati Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan.
Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tangkap Buronan (Tabur) atau Intelijen Kejati Papua Barat diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian.
“Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari untuk menjalani masa hukuman,” kata Harli.
Baca juga: Pemkab dan Kepolisian di Manokwari Tertibkan Senpi yang Beredar di Kalangan Masyarakat Adat
Ia menjelaskan, Faldri Iriawan merupakan terpidana kasus pemilu dan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Dia berstatus terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Oleh karenanya, terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp18 juta,” ujar Harli.
Baca juga: Optimalisasi Program Kegiatan, Elli Sembor Dorong Kordinasi OPD di Mansel
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. (ark)
Editor : Fudai