Pengawasan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
Video tangkapan layar @Satpol PP Surabaya
Pada SE Wali Kota itu terdapat point 4 tertulis yakni pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadan
Oleh karena itu, Satpol PP bersama dinas terkait akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada.
(red)
Editor : Fudai