MANOKWARI | ARTIK.ID - Kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai lebih dari 1 miliar rupiah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat mulai menemui titik terang.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FS, yang juga merupakan kepala dinas, sebagai tersangka, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pemprov Papua Barat Beri Bantuan Bibit dan Solar Cell
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa alat bukti yang diperoleh penyidik sudah cukup kuat untuk menetapkan FS sebagai tersangka.
"Setelah melakukan berbagai upaya pengumpulan bukti dan menemukan fakta-fakta, penyidik Kejati Papua Barat menetapkan tersangka FS dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan TPP tahun 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Siregar.
Status tersangka ini menjadi pintu masuk untuk pengungkapan kasus ini, karena sebelumnya sudah banyak laporan terhadap FS.
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai Papua Barat, Pemprov, Polda, dan Kodam Bersatu Sukseskan Pilkada 2024
Penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dengan menggandeng akuntan publik.
"Peran tersangka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disalahgunakannya. Seharusnya TPP itu menjadi hak ASN, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkap Siregar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manokwari. Sebelum penetapan dan penahanan tersangka, Kejati Papua Barat telah memeriksa sejumlah pihak.
Baca Juga: Pemkab dan Kepolisian di Manokwari Tertibkan Senpi yang Beredar di Kalangan Masyarakat Adat
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya, Tim Kejaksaan juga mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat beberapa waktu lalu.
(ark)
Editor : Amatus Rahakbauw