Polres Malang Amankan Belasan Calo di Satpas Singosari Saat Berusaha Ganggu Pelayanan SIM

Aparat Kepolisian Resor Malang saat mengamankan salah satu calo SIM di halaman depan Kantor Satpas SIM Singosari
Aparat Kepolisian Resor Malang saat mengamankan salah satu calo SIM di halaman depan Kantor Satpas SIM Singosari

ARTIK.ID | MALANG - Sebagai wujud keseriusan dalam menindak tegas praktik percaloan dibuktikan saat aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan sekelompok orang yang berusaha mengganggu pelayanan masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, sebanyak 11 orang yang diduga sebagai calo SIM berhasil diamankan dan dimintai keterangan.

Menurut Kapolres Malang melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, bahwa belasan pria tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Selain itu, mereka mencoba berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas.

Baca Juga: Prabowo, SBY dan Ribuan Simpatisan Kader Partai Demokrat Birukan Kota Malang

“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” ungkap Kompol Wisnu saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (18/12/2023).

Wakapolres menambahkan, Polsek Singosari yang menerima laporan, segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Belasan pria paruh baya yang diduga calo tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa kelompok orang tersebut merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas. 

Hal ini dikarenakan Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan, hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.

Baca Juga: RIPKI Foundation Gelar Kesenian Bantengan di Kampung Bioro Lowokwaru Malang

“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” jelasnya.

Dikatakan Kompol Wisnu, kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti.  

"Peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan," beber Kompol Wisnu.

Baca Juga: Gelar Nobar Debat Capres, RF Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Ipda Adnan menyampaikan, berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.

“Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” pungkas Ipda Adnan.

Editor : soeseno