JAKARTA | ARTIK.ID - Ratusan kepala desa dan perangkatnya dari berbagai daerah menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/11).
Mereka menuntut revisi Undang-Undang (UU) Desa segera disahkan paling lambat pada 5 Desember 2023.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Nilai Dapur MBG Polri Berjalan Sesuai Standar Tanpa Insiden, Layak Dicontoh
Peserta aksi mengenakan seragam cokelat dan kemeja putih bertuliskan 'Apdesi'. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan tuntutan mereka, salah satunya "Desa Bersatu Tuntut UU Desa Disahkan 5 Desember 2023".
Aksi demo ini dilakukan karena DPR dan pemerintah belum kunjung mengesahkan revisi UU Desa. Beberapa poin penting dalam revisi UU Desa di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, kenaikan dana desa menjadi 20%, dan penghapusan pemilihan lawan kotak kosong menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat.
"Kami mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan revisi UU Desa," kata Ketua Umum DPP APDESI Suryono.
Baca Juga: PT SJL Diduga Langgar Izin, DPR RI Minta Operasional Dihentikan Sementara
Dilansir dari CNN, Suryono mengatakan, revisi UU Desa sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan desa dan masyarakat desa.
Ia juga meminta DPR dan pemerintah untuk mengakomodir aspirasi masyarakat desa dalam revisi UU Desa.
Baca Juga: DPP Partai NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Saroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI
"Kami akan terus melakukan aksi jika revisi UU Desa belum disahkan sebelum 5 Desember 2023," tegas Suryono.
(ara)
Editor : Fuart