Setelah Dicerca Netizen, Edi Darmawan Salihin Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Edi Darmawan Salihin. Foto tangkapan layar dari youtube.com/Karni Ilyas Club
Edi Darmawan Salihin. Foto tangkapan layar dari youtube.com/Karni Ilyas Club

JAKARTA | ARTIK.ID - Ayah Mirna, Edi Darmawan, menghadapi tuntutan hukum dari sejumlah mantan karyawannya yang merasa dirugikan.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh Intens Investigasi, mantan karyawan Edi menceritakan pengalaman mereka bekerja di bawah kepemimpinan Edi dan bagaimana mereka diperlakukan setelah kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna.

Baca Juga: Jatuh Bangun dalam Perjalanan Panjang Hari Film Nasional yang Diperingati Tiap 30 Maret

Baca Juga: Film Dokumenter Kopi Sianida Berjudul Ice Cold di Netflix Membuka Secercah Harapan

Salah satu mantan karyawan Edi, yakni Teguh, mengatakan bahwa ia merasa nyaman bekerja di perusahaan Edi selama 18 tahun, meskipun gajinya kecil.

Namun, setelah kasus kopi sianida terjadi, ia mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak tanpa mendapat pesangon. Ia mengaku sangat kecewa dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Begitu juga dengan Jahiri, mantan karyawan Edi yang lain, ia sudah mengabdi selama 28 tahun. Ia mengaku tidak pernah melakukan kesalahan selama bekerja dan berharap Edi bisa memberikan pesangon kepada para karyawan yang di-PHK.

Ia meminta Edi untuk berbelas kasihan kepada mereka yang sudah setia bekerja untuknya.

Para mantan karyawan Edi berencana untuk menggugat Edi ke pengadilan agar hak-hak mereka bisa dipenuhi.

Mereka merasa telah dikhianati oleh Edi yang tidak memberikan apresiasi atas kerja keras mereka selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Film "Titik Nol" di Netflix, Perjalanan Jurnalis Beretnis Tionghoa Menemukan Jati Diri

Sementara itu, Teguh mengatakan bahwa ia dipecat secara sepihak pada tahun 2018 dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Teguh kemudian melaporkan Edi ke polisi dengan didampingi oleh pengacaranya, Mangunju H Simanullang.

Dilansir dari grid.id, Minggu (15/10), Mangunju mengatakan, Cliennya telah melaporkan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, perusahaan yang dimiliki oleh Edi, beserta para pemegang sahamnya, termasuk Edi sendiri sebagai direktur utama dan pemegang saham mayoritas.

Laporan ini menimbulkan reaksi dari netizen yang mengikuti perkembangan kasus Jessica. Banyak yang menyayangkan sikap Edi yang tidak bertanggung jawab terhadap karyawannya.

Baca Juga: Di Film Bertajuk 'Tuhan, Izinkan Aku Berdosa' Aghniny Haque Jadi Tokoh Utama

Mereka juga berharap agar Edi segera membayar uang pesangon yang menjadi hak para mantan karyawannya.

Seperti diketahui, Edi Darmawan jadi sorotan usai buka suara soal kasus kopi sianida yang menewaskan putrinya. Edi bersikeras bahwa dalang dari pembunuhan itu adalah Jessica Kumala Wongso.

Bahkan, ia mengklaim punya bukti saat Jessica meracuni anaknya menggunakan sianida. Namun siapa sangka, di tengah ramainya kasus kopi sianida, Edi justru dilaporkan ke polisi.

(ara)

Editor : Fuart