MALANG | ARTIK.ID - Polres Malang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang sering beraksi di wilayah Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku tersebut berinisial BD (24), warga Pasuruan.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dalam Siaran Pers, Selasa (3/10/2023), mengatakan, Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang dicuri oleh pelaku dalam waktu singkat.
Baca Juga: Dana Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Pemkab Jayapura Sebanyak 3 Miliar Rupiah Telah Cair
Korban mengatakan bahwa ia hanya meninggalkan sepeda motornya di parkiran tempat ia bekerja untuk beberapa saat, Sabtu (30/9/2023). Namun setelah korban kembali Motor tersebut sudah raib.
“Korban memarkir motor di halaman parkir tempatnya bekerja. Sekitar lima menit,” kata Iptu Ahmad Taufik.
Berkat kerjasama dengan warga, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di hari yang sama.
Baca Juga: Indonesia dan Papua Nugini Gelar Pertemuan Tingkat Menteri JMC, RI-PNG di Jayapura
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri sepeda motornya dengan menggunakan kunci palsu.
“Pelaku menunggu kesempatan saat korban lengah, lalu mengambil kendaraan korban dengan kunci palsu,” jelas Taufik.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Komplotan Pelaku Curanmor Abepura Diciduk Polisi
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menambahkan pengamanan tambahan pada kendaraan mereka, seperti kunci ganda atau gembok, agar terhindar dari aksi pencurian,” pungkas Taufik.
(ara)
Editor : Fuart