PAREPARE | ARTIK.ID - Kapolres Parepare AKBP Arman didampingi oleh Waka Polres Kompol Muttalib, Kasat Reskrim Iptu Setiawan dan Kasi Humas Aiptu Slamet melakukan press release di Lobby Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Parepare menyampaikan bahwa, Personel Sat Reskrim Polres Parepare berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pencuri sepeda motor yang berinisial Y (32) terhadap korban S (67).
Baca Juga: Dana Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Pemkab Jayapura Sebanyak 3 Miliar Rupiah Telah Cair
“Pelaku Y melancarkan aksinya di Jalan Jendral Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Lapadde, Kec. Ujung Kota Parepare pada 5 Januari 2023 dan Pelaku Y juga merupakan Residivis kasus pencurian pada tahun 2020 dengan vonis 6 bulan penjara di Kota Parepare," AKBP Arman, Selasa (26/9/2023)
Menurutnya, Kasus pencurian terjadi pada 5 Januari serta penangkapannya dilakukan pada hari Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 03.00 wita di Jalan Mappangara, Kel. Lompe, Kec. Bacukiki.
Baca Juga: Dana Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Pemkab Jayapura Sebanyak 3 Miliar Rupiah Telah Cair
“Penangkapan Pelaku berawal ketika tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan polisi. Dari hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku S. Selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim bergerak menuju ke lokasi dan mengamankan S di Rumah kos kosan,” paparnya.
Lebih lanjut, Kapolres Parepare menyampaikan, saat Pelaku diminta menunjukkan barang bukti kepada petugas Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare, Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Baca Juga: Indonesia dan Papua Nugini Gelar Pertemuan Tingkat Menteri JMC, RI-PNG di Jayapura
“Atas perbuatannya, Pelaku Y terancam dengan pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman Kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(ara)
Editor : Fuart