SURABAYA | ARTIK.ID - Pengelola parkir bongkar muat di depan Pasar Keputran Surabaya merasa dirugikan dengan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Keputusan itu dinilai sepihak tanpa adanya musyawarah dan bisa menyengsarakan para pekerja yang selama ini mencari nafkah di area parkir tersebut.
Baca Juga: Pembahasan Pembentukan Rencana Bisnis Yayasan Kas Pembangunan (YKP) oleh Komisi C DPRD Surabaya.
Pengelola parkir, Saiful Anam menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya tersebut yang tiba-tiba lahan parkir yang ia kelola puluhan tahun diberi garis police line. Semenjak tanggal 15 Agustus kemarin sudah beda pengelola.
“Kami hanya berharap kepada pemerintah Kota Surabaya bisa mengelola tempat parkir tersebut kembali,” tegasnya saat ditemui wartawan, Surabaya, Selasa, (05/09/23).
Lanjut Saiful Anam menjelaskan alasan yang ia terima ada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disekitar lahan parkir yang peruntukannya untuk bongkar muat. Jika memang permasalahan utamanya itu, Ia berharap ada komunikasi terlebih dahulu.
“Kami akan komitmen sesuai arahan dari pemerintah Kota Surabaya apapun yang menjadi keputusannya dengan harapan kami yang mengelola parkir tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz mengatakan setelah melihat langsung di lokasi lahan parkir yang dikelola oleh warga, ini melibatkan banyak warga. Artinya apa ? ini termasuk sandang pangan warga Kota Surabaya.
Baca Juga: Imam Syafi'i kritik Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Pemkot Surabaya.
“Maka menurut saya pemerintah Kota Surabaya harus memberikan hak kepada warga yang mengelola lahan parkir bongkar muat tersebut. Perkara kontraknya dengan warga ya nanti bisa dibicarakan kembali” tegasnya saat meninjau langsung di Pasar Keputran Surabaya.
Anehnya, lanjut Mahfudz kalau lahan parkir ini tiba-tiba di police line seakan-akan warga melakukan pelanggaran. Jika pemerintah Kota Surabaya ingin bertindak adil maka jangan hanya satu lahan saja, tetapi sepanjang jalan ini harus diberi police line.
“Jangan warga yang cari makan melalui parkir malah diberi tanda dengan police line. Inikan artinya pemkot mengambil paksa, kalau bahasa saya ini namanya merampok haknya warga,” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya dan Aliansi Madura Indonesia (AMI) sinergi berantas Diskotik ilegal di Kota Surabaya.
Untuk itu ini gunanya ada pemerintah itu harus bisa melayani warganya dengan baik. “Inikan juga termasuk warga Kota Surabaya, maka kembalikanlah dengan catatan pengelola siap diarahkan,” ujarnya.
(red)
Editor : LANI