SUMENEP | ARTIK.ID - Polsek Rubaru Sumenep berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Kombira Desa Rubaru, Rabu (30/08/2023) sore. Kedua tersangka adalah MM, pemilik rumah, dan TA, warga Prenduan.
Menurut keterangan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Widiarti, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah MM sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga: Pengedar Pil Koplo untuk Nelayan di Rembang Diringkus Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek rumah tersebut dan menemukan kedua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4.03 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti handphone, alat bong, alat timbangan, dan korek gas. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mengonsumsi dan menjual narkoba.
Baca Juga: Kepolisian Inhil Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Senilai 14 Miliar
"Kedua tersangka mengaku hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu," kata Widiarti.
Kini, kedua tersangka ditahan di Polsek Rubaru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Artis Bobby Joseph Kembali Diringkus Polisi Karena Tersandung Kasus Narkoba
(ara)
Editor : Fudai