BENGKALIS | ARTIK.ID - Satuan Reserse Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berasal dari jaringan internasional.
Narkoba tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda dengan jumlah yang sangat besar.
Baca Juga: Pengedar Malaysia Bawa Sabu dalam Anus, Diringkus di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Tim gabungan menangkap tiga orang tersangka, yakni AI (25) warga Bengkalis, GR (29) warga Pekanbaru, dan TI (23) warga Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap di tiga titik lokasi yang berbeda setelah mendapat informasi dari Tim Sat Narkoba Bengkalis bahwa ada narkoba yang akan masuk melalui selat Malaka Pulau Bengkalis.
Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus sabu dengan berat kotor 8,6 kg, 16.113 butir pil ekstasi dengan berat kotor 6.500 gram, dan 7.260 butir pil Happy Five dengan 726 strip.
Selain itu, tim juga menyita lima unit handphone android dan dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba di Rubaru Sumenep Diringkus Polisi
Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurutnya, Ini adalah salah satu kasus penyelundupan narkoba terbesar yang pernah terjadi di Bengkalis. Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba internasional masih beroperasi dengan cara yang licin dan berbahaya.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba di Rubaru Sumenep Diringkus Polisi
"Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memberantas narkoba," pungkasnya.
(ara)
Editor : Fuart