JAKARTA | ARTIK.ID - Kasus peredaran obat-obatan keras atau obat daftar G secara ilegal yang melibatkan oknum tenaga kesehatan menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas pelaku yang melakukan praktik melawan hukum ini.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah memanfaatkan status mereka sebagai tenaga kesehatan untuk mendapatkan obat-obat daftar G dari apotek atau dokter, kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi.
Baca Juga: Para Selebgram dan YouTuber yang Terlibat Promo Judi Online Diringkus Polisi
"Kita temukan ada oknum asisten dokter, asisten apoteker, dan pedagang obat yang terlibat dalam peredaran obat daftar G ini. Mereka melanggar ketentuan hukum dan etika profesi dengan cara seperti ini," ujar Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (22/8/23).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 4 tersangka, yaitu APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49). Dua di antaranya, yaitu RNI dan ERS, merupakan oknum nakes yang berperan sebagai admin dokter dan perawat.
"APAH dan S adalah pedagang obat yang membeli obat daftar G dari apotek dengan menggunakan resep palsu atau tanpa resep sama sekali. RNI adalah admin dokter yang juga asisten apoteker, tapi bukan tenaga medis. ERS adalah perawat yang memiliki surat tanda registrasi (STR) tapi tidak memiliki surat izin praktik profesi (SIPP) sesuai kompetensi," paparnya.
Baca Juga: Temuan BPOM Soal Obat Tradisional Berbahan Kimia, Ini Kata Mufti Mubarok
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan keras dan hanya membelinya dari sumber yang resmi dan terpercaya.
Ia juga mengingatkan para tenaga kesehatan untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Selain Obat Sirup yang Bermasalah, Lanyalla Minta BPOM Periksa Vaksin Imunisasi
"Kami tidak akan mentolerir adanya praktik peredaran obat daftar G secara ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak citra profesi tenaga kesehatan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.
(diy)
Editor : Fuart