Temuan BPOM Soal Obat Tradisional Berbahan Kimia, Ini Kata Mufti Mubarok

avatar Artik
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Mufti Mubarok
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Mufti Mubarok

SURABAYA | ARTIK.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito pada tanggal 4 Juli 2023 menyampaikan secara tertulis terkait dengan temuan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO).

Berdasarkan data BPOM sepanjang tahun 2022 terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat.

Baca Juga: Ternyata Alpukat Bermanfaat untuk Kesehatan

Kemudian hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace. Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.

"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

Baca Juga: Dinkes Surabaya Pastikan Pembangunan RSUD Surabaya Timur Tuntas pada September

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Mufti Mubarok turut menanggapi hasil temuan tersebut. Menurutnya BPOM telah menjalankan sesuai tugasnya, demi kemaslahatan masyarakat sebagai konsumen.

"Apa yang telah dilakukan BPOM sudah sesuai dengan tugasnya, terkait dengan adanya temuan pada marketplace segera berkoordinasi dengan kementerian perdagangan agar segera dilakukan takedown", tegas Mufti.

Baca Juga: Produk Asli Otentik Orang Tua dalam Bentuk Sachet Bukan dari Distribusi Orang Tua Grup

Menurut Mufti, perlindungan konsumen adalah tugas bersama. Agar masyarakat terlindungi dari konsumsi produk yang berbahaya. Termasuk diantaranya partisipasi masyarakat atau konsumen untuk mau melaporkannya.

(red)

Editor : Fudai