MALANG | ARTIK.ID - Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang wanita berinisial CR (22) asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban dijual oleh dua orang pelaku, RM (20) dan JA (19) asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Malang pada 2 Agustus 2023 setelah menjual korban melalui aplikasi perpesanan tertentu.
Baca Juga: Perumda Tirta Kanjuruhan Malang Verifikasi Data Calon Pelanggan Di Sumawe Dan Gedangan
"Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (9/8/23).
Taufik menjelaskan, korban ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp650 ribu dan dua buah telepon seluler.
Menurut Taufik, RM berperan sebagai penyedia jasa, sedangkan JA bertugas mencari pria hidung belang yang mau menggunakan jasa korban. Setiap kali transaksi berhasil, mereka mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu. "Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan," ungkapnya.
Taufik menambahkan, korban sudah dikenal oleh kedua pelaku sejak satu bulan lalu. Awalnya, mereka sepakat untuk berlibur ke Gunung Bromo bersama-sama, namun ternyata mereka malah menginap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga minggu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Aksi Penyebaran Konten VGK, Anak Berkonflik dengan Hukum
Selama itu pula, korban disiksa dan dipaksa oleh kedua pelaku untuk melayani para pelanggan pria hidung belang.
"Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku. Korban dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang," tuturnya.
Taufik mengatakan, saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Ia berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus perdagangan orang yang semakin canggih dan berbahaya.
Baca Juga: Kasus Investasi Robot Trading, Bareskrim Polri Taksir Kerugian Capai Rp 402 Mili
Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi TPPO di sekitarnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas tindak pidana perdagangan orang yang merugikan banyak pihak," pungkasnya.
(diy)
Editor : Fuart