MOJOKERTO | ARTIK.ID - Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 telah mendapatkan persetujuan oleh DPRD Kota Mojokerto. Persetujuan ditandai dengan penandatangan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama yang dilakukan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto pada Rabu (28/6) sore.
Wali Kota, Ika Puspitasari, dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi seluruh jajaran DPRD Kota Mojokerto. “Saran, masukan dan harapan yang disampaikan dalam pembahasan merupakan evaluasi dan bahan masukan yang sangat berharga untuk penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan APBD tahun depan,” kata wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu.
Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-105, Mojokerto Gelar Festival Olahraga Antar OPD 2023
Ning Ita menambahkan bahwa semua saran dan masukan dari jajaran legislatif merupakan upaya untuk bersinergi dalam memperjuangkan kepentingan seluruh warga masyarakat Kota Mojokerto guna memulihkan ekonomi dan reformasi pelayanan dasar yang didukung penguatan SDM dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan, dengan fokus pada kesehatan, pendidikan, UMKM, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto.
“Saya berharap kerjasama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” tutur Ning Ita.
Pada sidang paripurna ini, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengucapkan selamat atas predikat WTP kesembilan kali yang telah diraih oleh Pemerintah Kota Mojokerto secara berturut-turut dari BPK RI. “Semoga prestasi tersebut bisa dipertahankan di tahun-tahun berikutnya,” kata Deny.
Baca Juga: Rem Blong di Jalur Cangar, Pemotor Hantam Pembatas Jalan, Satu Korban Tewas
Menurut Deny, ada beberapa catatan untuk segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya adalah memprioritaskan rekomendasi dari BPK.
“Beberapa rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam waktu 60 hari setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan. Hal ini harus menjadi prioritas kepala daerah dalam penyelesaiannya,” terangnya.
Baca Juga: Ketua Umum Dekopin Sri Untari, Komit Bimbing Koperasi MSP Mojokerto
Setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dengan Wali Kota Mojokerto, Rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksaaan APBD Tahun 2022, akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
(red)
Editor : Fudai